WARTA TANGERANG – Polresta Serang Kota telah melakukan penangkapan kepada lima pelaku yang diduga menimbun minyak goreng di Walantaka.
Kelima orang tersebut pasca ditangkap telah dilakukan pemeriksaan, dan kini naik ke proses tahapan penyidikan.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan maraton. Dari 5 orang yang sudah kita amankan, sepasang suami istri (pasutri) pemilik rumah kita tetapkan sebagai tersangka,” ucap Kapolresta Serang Kota, AKBP Maruli Hutapea, Kamis (24/2/2022).
Menurutnya, terduga pelaku menimbun minyak goreng yang patut diduga melebihi batas maksimal.
“Jadi yang kita amankan, selain kedua tersangka, ada pengendara mobil dua orang. Kemudian satu orang yang merupakan sepupu tersangka,” ujar Kapolres.
Menurutnya, pihaknya sudah melakikan gelar perkara, dan kasusnya sudah naik ke proses penyidikan.
“Barang bukti berjumlah 9.600 kemasan minyak goreng yang mereka peroleh dari mencari di wilayah Kota Serang. Mereka mencari, mengumpulkan, setelah banyak baru dijual kembali,” katanya.
Menurutnya, ini diduga sudah lebih dari dua minggu. Pihaknya akan menggali dari keterangan saksi terduga pelaku.
“Apakah ada peran serta orang yang menjual kepada mereka, apakah ada pembeli yang secara sadar memang di sana ada penimbunan,” tandasnya. (SOL)
Discussion about this post