SERANG – Polda Banten mengamankan ratusan unit sepeda motor hasil kejahatan dan membekuk puluhan pelaku kejahatan selama 5 hingga 16 November.
Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar menyampaikan pengungkapan kasus ini ada 63 kasus di wilayah hukum polda banten hasil Operasi Jaran 2020 mulai dari 5 sampai 16 November dan Operasi Ungkap Kasus Curanmor periode Oktober hingga November.
“Sebanyak 214 unit kendaraan bermotor dengan rincian roda dua 185 unit dan roda empat 26 unit dan tiga unit truk. Kita juga menahan 47 orang tersangka,” kata Kapolda.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny, menyampaikan tersangka yang diamankan terkena Pasal 363, 480 dan atau 481 KUHPidana dengan Ancaman hukuman penjara paling singkat 7 Tahun Pidana
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan kepada masyarakat jika ada yang pernah kehilangan kendaraan bisa di cek ke Polres di wilayah hukum Polda Banten.
“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan bisa langsung datang ke polres wilayah polda banten atau sesuai tempat laporan kehilangan, dengan membawa Buku Kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB), STNK dan KTP,” ujar Edy. (RLS)
Discussion about this post