• Tentang Kami
  • Contact
Sabtu, 1 Agustus 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Nasional

Penyelenggaraan Umrah Kini Bebas Pajak

Oleh: Rizki
Senin, 27 Juli 2020 / 13:11 WIB
Ilustrasi prosesi ibadah umroh. (NET)

Ilustrasi prosesi ibadah umroh. (NET)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Nomor 92/PMK.03/2020 yang membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar satu persen untuk perjalanan umrah warga negara Indonesia di Arab Saudi. Kebijakan ini diapresiasi Kementerian Agama.

“Alhamdulillah kita apresiasi terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini. Penyelenggaraan umrah kini bebas PPN satu persen kecuali untuk kunjungan selain Mekkah dan Madinah,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar kepada wartawan di Jakarta, Senin, (27/7/2020).

READ ALSO

BAZNAS dan Alfamart Resmikan Jembatan Sedekah Konsumen, 500 KK Kini Nikmati Akses Lebih Aman

Doa KH Zulfa Mustofa Iringi Presiden Prabowo di Akad Massal 62.000 Rumah Subsidi

Nizar mengatakan PMK tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai membuat penyelenggaraan umrah tak lagi dikenai PPN sebesar satu persen dari jumlah tagihan.

Kementerian Agama ikut mengusulkan pembebasan pajak itu dimana pada 18 Juli 2019 Kemenag bersurat ke Dirjen Pajak tentang Penetapan Penyelenggaraan Umrah sebagai Jasa Perjalanan Ibadah. Surat itu menjelaskan umrah termasuk pada perjalanan ibadah atau keagamaan dan bukan perjalanan wisata.

“Sehingga, jamaah yang akan melaksanakan ibadah umrah maupun Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang menyelenggarakan mestinya tidak dikenakan pajak,” ucapnya.

Nizar mengatakan hal itu didasarkan pada Pasal 4A ayat (3) UU 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Pasal tersebut mengatur pengecualian atas pengenaan PPN, salah satunya kelompok jasa di bidang agama.

“Pasal 1 UU 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga mendefinisikan umrah sebagai kegiatan ibadah berupa berkunjung ke Baitullah di luar musim haji dengan niat melaksanakan umrah yang dilanjutkan dengan melakukan tawaf, sai dan tahalul,” terangnya.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan peraturan tersebut sebagai bagian dari pelayanan dan perlindungan agar jamaah tenang melaksanakan ibadah tanpa berpikir pajak. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2020 diterbitkan pada 23 Juli 2020 dan berlaku setelah 30 hari sejak diterbitkan.

Dia mengatakan kelompok jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, jasa pemberian khutbah atau dakwah, jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan dan jasa lain di bidang keagamaan. (Tempo/RED)

Tags: Kementerian AgamaPajakUmrahUmrah Bebas PajakWarta Tangerang

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Presiden Jokowi Instruksikan Percepatan Serapan Stimulus Penanganan Covid-19

Next Post

Kepercayaan Masyarakat Terhadap Media Online Meningkat Signifikan

Related Posts

BAZNAS dan Alfamart Resmikan Jembatan Sedekah Konsumen, 500 KK Kini Nikmati Akses Lebih Aman
Nasional

BAZNAS dan Alfamart Resmikan Jembatan Sedekah Konsumen, 500 KK Kini Nikmati Akses Lebih Aman

Oleh: Rizki
Kamis, 30 Juli 2026 / 21:54 WIB
Doa KH Zulfa Mustofa Iringi Presiden Prabowo di Akad Massal 62.000 Rumah Subsidi
Nasional

Doa KH Zulfa Mustofa Iringi Presiden Prabowo di Akad Massal 62.000 Rumah Subsidi

Oleh: wartatangerang.com
Kamis, 30 Juli 2026 / 21:35 WIB
Alfamidi Bagikan Lebih dari 160 Ribu Telur untuk Tekan Stunting di 15 Provinsi
Nasional

Alfamidi Bagikan Lebih dari 160 Ribu Telur untuk Tekan Stunting di 15 Provinsi

Oleh: Rizki
Jumat, 24 Juli 2026 / 18:31 WIB
Jadi Magnet Inovasi dan Ekonomi Baru, D-HUB SEZ BSD City Catat Investasi Rp1,4 Triliun
Nasional

Jadi Magnet Inovasi dan Ekonomi Baru, D-HUB SEZ BSD City Catat Investasi Rp1,4 Triliun

Oleh: Rizki
Selasa, 21 Juli 2026 / 08:52 WIB
IPW: Penggeledahan Kortastipidkor Polri di Sejumlah Tempat Mengarah pada Pengungkapan Dugaan Korupsi Rp5 Triliun
Nasional

IPW: Penggeledahan Kortastipidkor Polri di Sejumlah Tempat Mengarah pada Pengungkapan Dugaan Korupsi Rp5 Triliun

Oleh: wartatangerang.com
Kamis, 9 Juli 2026 / 15:59 WIB
Kenalkan Warisan Leluhur, Ribuan Siswa Ikuti Program Literasi Budaya di GWK Cultural Park
Nasional

Kenalkan Warisan Leluhur, Ribuan Siswa Ikuti Program Literasi Budaya di GWK Cultural Park

Oleh: Rizki
Jumat, 3 Juli 2026 / 18:44 WIB
Next Post
Kepercayaan Masyarakat Terhadap Media Online Meningkat Signifikan

Kepercayaan Masyarakat Terhadap Media Online Meningkat Signifikan

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Laptop Ringan untuk Profesional Muda: Kenapa Memilih ASUS Vivobook S14 OLED?

Laptop Ringan untuk Profesional Muda: Kenapa Memilih ASUS Vivobook S14 OLED?

Jumat, 31 Juli 2026 / 18:39 WIB
Mantan Pemain Timnas U-23 Korea Selatan Resmi Gabung Dewa United

Mantan Pemain Timnas U-23 Korea Selatan Resmi Gabung Dewa United

Kamis, 30 Juli 2026 / 22:19 WIB
Resmi Tambah Amunisi Asing, Bhayangkara FC Boyong Winger Tajam Asal Brasil Allano Lima

Resmi Tambah Amunisi Asing, Bhayangkara FC Boyong Winger Tajam Asal Brasil Allano Lima

Kamis, 30 Juli 2026 / 22:01 WIB
BAZNAS dan Alfamart Resmikan Jembatan Sedekah Konsumen, 500 KK Kini Nikmati Akses Lebih Aman

BAZNAS dan Alfamart Resmikan Jembatan Sedekah Konsumen, 500 KK Kini Nikmati Akses Lebih Aman

Kamis, 30 Juli 2026 / 21:54 WIB
Doa KH Zulfa Mustofa Iringi Presiden Prabowo di Akad Massal 62.000 Rumah Subsidi

Doa KH Zulfa Mustofa Iringi Presiden Prabowo di Akad Massal 62.000 Rumah Subsidi

Kamis, 30 Juli 2026 / 21:35 WIB
Eka Hospital, Sinar Mas Land, dan Hyundai Hadirkan MCU Mobile Berbasis AI di GIIAS 2026

Eka Hospital, Sinar Mas Land, dan Hyundai Hadirkan MCU Mobile Berbasis AI di GIIAS 2026

Kamis, 30 Juli 2026 / 20:39 WIB
Kadin Digital Institute Resmikan Training Center, Siapkan Industri Banten Hadapi Era Digital dan Ancaman Siber

Kadin Digital Institute Resmikan Training Center, Siapkan Industri Banten Hadapi Era Digital dan Ancaman Siber

Kamis, 30 Juli 2026 / 19:12 WIB
CSR Paramount Petals: Pengobatan Gratis hingga Kebun PKK untuk Ketahanan Pangan

CSR Paramount Petals: Pengobatan Gratis hingga Kebun PKK untuk Ketahanan Pangan

Kamis, 30 Juli 2026 / 19:07 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang