• Tentang Kami
  • Contact
Kamis, 2 Februari 2023
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Tangerang

Pengedar Pil Eximer Dibekuk Polisi

Oleh: wartatangerang.com
Kamis, 31 Mei 2018 / 11:00 WIB
Pengedar Pil Eximer Dibekuk Polisi
Share on FacebookShare on Twitter

RAJEG – Seorang terduga pengedar obat terlarang Pil Eximer, dibekuk polisi di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Senin (28/5). Pelaku adalah OS (19) warga asal Rajeg, ditangkap saat sedang ngabuburit sambil menunggu pembeli yang sebagian besar masih berusia pelajar.

READ ALSO

Bupati Zaki Lantik dan Ambil Sumpah Jabatan Fungsional dan Pegawai Negeri Sipil

Kapolda Metro Jaya Mutasi Kapolsek Serpong dan Pamulang

Pelaku diduga menjual obat yang berfungsi sebagai antipsikotik secara bebas kepada para pelajar, padahal peredaran obat ini sudah dilarang oleh Kementrian Kesehatan karena dampak dari pemakaiannya dapat kecanduan.

Kapolsek Rajeg, AKP Bambang Supeno menjelaskan, tersangka digelandang saat menunggu pembeli sambil ngabuburit di wilayah hukumnya. Saat ini, penyidik tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok obat terlarang berbahaya itu ke pelaku.

Ia menyebutkan, terungkap pengedaran pil penenang itu berkat laporan dari masyarakat yang merasa resah melihat para remaja yang suka bertransaksi pil itu saat ngabuburi. Dari tangan OS, petugas juga mengamankan dua buah plastik klip bening yang berisikan pil excimer siap edar.

“OS sempat berusaha melarikan diri ketika hendak ditangkap, namun berkat kesigapan tim Opsnal, pelaku dapat diringkus,” kata Kapolsek Rajeg Bambang kepada media, Selasa (29/5).

Berdasarkan hasil pengangkuan OS yang mendapatkan obat-obatan terlarang itu dari sebuah apotik yang berada di wilayah Rajeg. Berbekal keterangan tersebut, polisi langsung bergerak cepat melakukan pengembangan ke apotik tersebut. Dari apotik tersebut, petugas mendapati ratusan butir pil excimer serta pil tramadol serta dua pengedarnya, berinisial MH dan SH.

“Karena perbuatannya, pelaku akan dijerat sanksi sesuai UU Psikotropika dan UU Kesehatan dengan hukuman 15 tahun penjara,” ungkap Bambang.

Seperti diketahui Pil Eximer adalah obat golongan anti-psikotik yang berfungsi untuk mengurangi gejala psikotik atau gangguan jiwa. Obat ini tidak dianjurkan dikonsumsi sebagai obat penenang. Orang yang mengkonsumsi eximer mesti dalam pengawasan ketat dokter. Eximer juga menyebabkan kecanduan kepada penggunanya. (mg-11/mas)

Source

Previous Post

Event Ramadan Diisi Kegiatan Keagamaan

Next Post

10 Tips Jitu Menahan Haus Saat Puasa Tanpa Takut Batal

Related Posts

Bupati Zaki Lantik dan Ambil Sumpah Jabatan Fungsional dan Pegawai Negeri Sipil
Kabupaten Tangerang

Bupati Zaki Lantik dan Ambil Sumpah Jabatan Fungsional dan Pegawai Negeri Sipil

Oleh: Rizki
Kamis, 2 Februari 2023 / 17:40 WIB
Kapolda Metro Jaya Mutasi Kapolsek Serpong dan Pamulang
Kota Tangsel

Kapolda Metro Jaya Mutasi Kapolsek Serpong dan Pamulang

Oleh: Rizki
Rabu, 1 Februari 2023 / 20:58 WIB
Wanita Paruh Baya Tewas Diduga Gantung Diri
Kota Tangsel

Wanita Paruh Baya Tewas Diduga Gantung Diri

Oleh: Rizki
Rabu, 1 Februari 2023 / 20:37 WIB
Di Mal Pelayanan Publik, DPMPTSP Kota Tangerang Buka Dua Layanan Terbaru
Kota Tangerang

Di Mal Pelayanan Publik, DPMPTSP Kota Tangerang Buka Dua Layanan Terbaru

Oleh: Rizki
Rabu, 1 Februari 2023 / 20:19 WIB
Pelayanan Publik Kota Tangerang Masuk Predikat Terbaik
Kota Tangerang

Pelayanan Publik Kota Tangerang Masuk Predikat Terbaik

Oleh: Rizki
Rabu, 1 Februari 2023 / 19:54 WIB
Rencana Pembangunan di Ciputat Timur Tahun Ini Diungkap Walikota Tangsel
Kota Tangsel

Rencana Pembangunan di Ciputat Timur Tahun Ini Diungkap Walikota Tangsel

Oleh: Rizki
Rabu, 1 Februari 2023 / 19:45 WIB
Next Post
10 Tips Jitu Menahan Haus Saat Puasa Tanpa Takut Batal

10 Tips Jitu Menahan Haus Saat Puasa Tanpa Takut Batal

Discussion about this post


WARTA TERKINI

Bupati Zaki Lantik dan Ambil Sumpah Jabatan Fungsional dan Pegawai Negeri Sipil

Bupati Zaki Lantik dan Ambil Sumpah Jabatan Fungsional dan Pegawai Negeri Sipil

Kamis, 2 Februari 2023 / 17:40 WIB
Kapolda Metro Jaya Mutasi Kapolsek Serpong dan Pamulang

Kapolda Metro Jaya Mutasi Kapolsek Serpong dan Pamulang

Rabu, 1 Februari 2023 / 20:58 WIB
Wanita Paruh Baya Tewas Diduga Gantung Diri

Wanita Paruh Baya Tewas Diduga Gantung Diri

Rabu, 1 Februari 2023 / 20:37 WIB
Digitalic, Agensi SEO Terpercaya

Digitalic, Agensi SEO Terpercaya

Rabu, 1 Februari 2023 / 20:29 WIB
Di Mal Pelayanan Publik, DPMPTSP Kota Tangerang Buka Dua Layanan Terbaru

Di Mal Pelayanan Publik, DPMPTSP Kota Tangerang Buka Dua Layanan Terbaru

Rabu, 1 Februari 2023 / 20:19 WIB
Pelayanan Publik Kota Tangerang Masuk Predikat Terbaik

Pelayanan Publik Kota Tangerang Masuk Predikat Terbaik

Rabu, 1 Februari 2023 / 19:54 WIB
Rencana Pembangunan di Ciputat Timur Tahun Ini Diungkap Walikota Tangsel

Rencana Pembangunan di Ciputat Timur Tahun Ini Diungkap Walikota Tangsel

Rabu, 1 Februari 2023 / 19:45 WIB
Bupati Serang: Mahasiswa UGM Bantu Ciptakan Wisata Religi di Tanara

Bupati Serang: Mahasiswa UGM Bantu Ciptakan Wisata Religi di Tanara

Rabu, 1 Februari 2023 / 17:18 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist