TANGSEL – Untuk mengurangi dampak buruk akibat asap rokok, Pemkot Tangsel membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Nantinya, satgas ini bertugas melindungi masyarakat dari asap rokok. Dan menyasar tempat tertentu agar bebas dari asap rokok. Di dalam peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok, yakni sekolah, taman, perkantoran serta pusat perbelanjaan.
“Ini merupakan salah satu upaya Pemkot Tangsel bebas dari asap rokok. Sehingga harus diperhatikan. Satgas harus memberikan kesadaran masyarakat untuk bisa berpartisipasi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie, saat pengukuhan anggota Satgas KTR, Selasa, (6/4/2021).
Benyamin menjelaskan rokok merupakan salah satu bahan kimia yang penggunaannya membahayakan seseorang, baik itu orang yang merupakan perokok aktif atau pasif sekalipun, sehingga dibutuhkan kebijakan yang bisa mencegah dari bahaya asap rokok ini.
“Komitmen setiap Satgas KTR harus dijaga. Jangan sampai Satgas menjadi seremonial saja. Nantinya, harus ada evaluasi agar kinerja Satgas KTR bisa terbukti dan mampu menjadi penggerak Perda Kawasan Tanpa Rokok,” tegasnya. (RAY)
Discussion about this post