TANGERANG, WT – Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, secara resmi meluncurkan inovasi terbaru berupa Layanan Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 10 Jam Selesai. Program ini memanfaatkan sistem Perizinan Online Versi 2.0 yang dilengkapi fitur lebih fleksibel untuk mempermudah masyarakat mengurus perizinan secara daring. Peluncuran berlangsung di Ruang Patio, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (12/12/2024).
Dalam sambutannya, Nurdin menyatakan layanan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Kami memangkas waktu pelayanan PBG untuk bangunan sederhana dari 30 hari menjadi hanya 10 jam. Ini merupakan langkah nyata kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus menjadikan Kota Tangerang sebagai kota layak huni dan layak investasi,” ujar Dr. Nurdin.
Ia menambahkan bahwa percepatan layanan ini adalah bagian dari upaya Pemkot untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara cepat, mudah, dan transparan. Inisiatif ini mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.
“Kami ingin memastikan bahwa konsep Smart City benar-benar membawa manfaat nyata bagi masyarakat. Reformasi birokrasi yang dilakukan harus berdampak pada efisiensi dan kemudahan pelayanan,” jelasnya.
Dr. Nurdin juga mengungkapkan bahwa Pemkot Tangerang telah mengintegrasikan layanan Online Single Submission (OSS) dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tangerang. Hal ini memungkinkan investor untuk mengecek kebutuhan perizinan secara daring tanpa harus datang ke kantor pelayanan.
“Integrasi layanan ini memudahkan masyarakat dan investor untuk mendapatkan informasi terkait perizinan dari mana saja, mendukung iklim investasi yang lebih ramah dan efisien,” kata Dr. Nurdin.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Sugiharto Achmad Bagdja, menjelaskan bahwa Layanan PBG 10 Jam Selesai difokuskan untuk bangunan rumah tinggal sederhana dengan persyaratan yang sudah terintegrasi melalui sistem terbaru.
“Sistem Perizinan Online Versi 2.0 memungkinkan proses perizinan menjadi lebih cepat, terintegrasi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kami berharap inovasi ini tidak hanya mempercepat layanan, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap investasi dan pembangunan di Kota Tangerang,” pungkas Sugiharto.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses sistem Perizinan Online Versi 2.0 melalui laman perizinanonline.tangerangkota.go.id. (*)
Discussion about this post