• Tentang Kami
  • Contact
Senin, 11 Mei 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Revisi Perpres Penghimpunan dan Penggunaan Dana Kelapa Sawit

Oleh: wartatangerang.com
Selasa, 21 Agustus 2018 / 15:41 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

Dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pengembangan Sumber Daya  Manusia (SDM), penelitian dan pengembangan, peremajaan, sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa Sawit dan penggunaan dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk kepentingan penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel serta untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas Komite Pengarah, pemerintah memandang perlu melakukan perubahan atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

READ ALSO

Alfamidi Raih Penghargaan Human Capital Award 2026

Update Haji 2026: Dua Jemaah RI Meninggal, Puluhan Masih Dirawat di Saudi

Atas pertimbangan tersebut, pada 15 Agustus 2018, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (tautan: Perpres_Nomor_66_Tahun_2018).

Dalam Perpres itu disebutkan, Badan Pengelola Dana menetapkan prioritas penggunaan Dana, berdasarkan kebijakan yang ditetapkan Komite Pengarah dan memperhatikan program pemerintah (sebelumnya memperhatikan program pemerintah dan kebijakan komite pengarah, red).

Penelitian dan pengembangan kelapa sawit sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilakukan untuk peningkatan pengetahuan tentang pemuliaan, budi daya, pascapanen dan pengolahan hasil, industri, pasar, rantai nilai produk hasil perkebunan dari hulu ke hilir, dan pengembangan Usaha Perkebunan kelapa sait.

“Dalam rangka penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit dilakukan pembentukan dan/atau penguatan lembaga riset yang telah ada dengan fokus kepada pengembangan teknologi, sektor industri, inovasi produk, skema pembiayaan, pengetahuan pasar, adopsi lingkungan hidup,” bunyi Pasal 13 ayat (2) Perpres ini.

Perpres ini menegaskan, ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia Perkebunan Kelapa Sawit, dan sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit, yang menggunakan Dana diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian dengan memerhatikan kebijakan Komite Pengarah.

Dalam Perpres ini ditegaskan, penggunaan Dana untuk kepantingan penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel dimaksudkan untuk menutup selisih kurang antara harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar dengan harga indeks pasar bahan bakar nabati jenis biodesel.

“Harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar dan harga indeks pasar bahan bakar nabati jenis biodesel ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral,” tulis Pasal 18 ayat (2) Perpres tersebut.

Selisih kurang sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, berlaku untuk semua jenis bahan bakar minyak jenis minyak solar.

Perpres ini juga menyebutkan, penyediaan bahan bakar nabati jenis biodiesel dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.

Sementara harga penyaluran bahan bakar nabati jenis biodiesel yang akan dicampurkan untuk bahan bakar minyak, menurut Perpres ini, menggunakan indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar.

“Badan Usaha penyalut jenis bahan bakar minyak yang menyalurkan bahan bakar nabati jenis biodiesel, wajib melakukan pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan bahan bakar minyak jenis solar sesuai dengan persentase yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral,” bunyi Pasal 19 ayat (4) Perpres ini.

Komite Pengarah

Perpres ini secara tegas menyebutkan, Komite Pengarah mempunyai tugas: a. menyusun kebijakan dalam penghimpunan dan penggunaan Dana termasuk kebijakan pengelolaan Dana untuk memperoleh nilai tambah secara berkelanjutan; dan b. melakukan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan penghimpunan dan penggunaan Dana.

Komite Pengarah, menurut Perpres ini, terdiri atas: a. Ketua: Menko Perekonomian;  b. Anggota: 1. Menteri Pertanian; 2. Menteri Keuangan; 3. Menteri Perindustrian; 4. Menteri Perdagangan; 5. Menteri ESDM; 6. Menteri BUMN; 7. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas (dua terakhir merupakan penambahan di banding Perpres sebelumnya, red).

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018, yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 15 Agustus 2018 itu. (Pusdatin/ES)

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Dukung Mandatori Biodiesel, Pemerintah Revisi Perpres Penghimpunan dan Penggunaan Dana Kelapa Sawit

Next Post

Masih Ragu Daftar Asuransi? 7 Manfaat Asuransi Kesehatan Ini Sangat Penting, Lho!

Related Posts

Alfamidi Raih Penghargaan Human Capital Award 2026
Nasional

Alfamidi Raih Penghargaan Human Capital Award 2026

Oleh: Rizki
Minggu, 10 Mei 2026 / 18:57 WIB
Penyelenggaraan Umrah Kini Bebas Pajak
Nasional

Update Haji 2026: Dua Jemaah RI Meninggal, Puluhan Masih Dirawat di Saudi

Oleh: Rizki
Sabtu, 2 Mei 2026 / 17:14 WIB
SANF Perkenalkan Audiobook untuk Penyandang Disabilitas
Nasional

SANF Perkenalkan Audiobook untuk Penyandang Disabilitas

Oleh: Rizki
Rabu, 29 April 2026 / 21:29 WIB
Inovasi Kemasan Daur Ulang, ALVAboard Jawab Tantangan Pemanasan Global
Nasional

Inovasi Kemasan Daur Ulang, ALVAboard Jawab Tantangan Pemanasan Global

Oleh: Rizki
Rabu, 29 April 2026 / 11:38 WIB
Nasional

Gandeng Anne Avantie, Alfamart Luncurkan Tote Bag “Puspa Kinasih” untuk Perempuan Indonesia

Oleh: Rizki
Kamis, 23 April 2026 / 17:23 WIB
KPK Didesak Tuntaskan Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
Nasional

LSAK Kritik Pelaporan Jubir KPK, Tegaskan Faizal Assegaf Bukan Saksi Ahli

Oleh: wartatangerang.com
Jumat, 17 April 2026 / 20:22 WIB
Next Post
Masih Ragu Daftar Asuransi? 7 Manfaat Asuransi Kesehatan Ini Sangat Penting, Lho!

Masih Ragu Daftar Asuransi? 7 Manfaat Asuransi Kesehatan Ini Sangat Penting, Lho!

Discussion about this post












WARTA TERKINI

Persija Cetak Rekor Jumlah Penonton Tertinggi BRI Liga 1 Musim 2024/2025

Dua Gol Adam Alis Antarkan Persib Kalahkan Persija

Minggu, 10 Mei 2026 / 19:05 WIB
Alfamidi Raih Penghargaan Human Capital Award 2026

Alfamidi Raih Penghargaan Human Capital Award 2026

Minggu, 10 Mei 2026 / 18:57 WIB
Tiga Poin Jadi Harga Mati, Persita Incar Rekor Musim Saat Hadapi Persijap

Persijap Bungkam Persita 3-0, Javlon Guseynov Digusur Kartu Merah

Minggu, 10 Mei 2026 / 18:53 WIB
Jaipong, BMX Freestyle hingga Bazaar Kuliner Lokal Ramaikan Petals Urban Market

Jaipong, BMX Freestyle hingga Bazaar Kuliner Lokal Ramaikan Petals Urban Market

Minggu, 10 Mei 2026 / 18:46 WIB
Sambut Anniversary ke-20, Paramount Enterprise Tebar Hadiah Mobil Listrik hingga iPhone 17 Pro

Sambut Anniversary ke-20, Paramount Enterprise Tebar Hadiah Mobil Listrik hingga iPhone 17 Pro

Jumat, 8 Mei 2026 / 17:18 WIB
Tiga Poin Jadi Harga Mati, Persita Incar Rekor Musim Saat Hadapi Persijap

Tiga Poin Jadi Harga Mati, Persita Incar Rekor Musim Saat Hadapi Persijap

Jumat, 8 Mei 2026 / 17:05 WIB
Pekan Krusial BRI Super League 2025/26, El Clasico Persija vs Persib Jadi Sorotan

Pekan Krusial BRI Super League 2025/26, El Clasico Persija vs Persib Jadi Sorotan

Kamis, 7 Mei 2026 / 23:10 WIB
Sachrudin Apresiasi Renovasi Masjid di Aceh, Jadi Simbol Kepedulian Warga Kota Tangerang

Sachrudin Apresiasi Renovasi Masjid di Aceh, Jadi Simbol Kepedulian Warga Kota Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 / 23:02 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang