Gisel Anastasia mendadak menjadi selebritas paling menyedot perhatian dalam beberapa minggu ini. Bukan karena kerja keseniannya tapi karena ketelanjangannya.
Ia, iseng memvideo hubungan seksual extra marital dan video itu kemudian menyebar kemana-mana dan sekarang dia menjadi tersangka.
Seorang selebritas tepergok sedang menjajakan layanan seksual di hotel bersama laki-laki kostumernya dan mucikari yang menjajakan layanan seksualnya secara online.
Dunia selebritas Indonesia lebih ramai dengan berita keterlibatan artis-artisnya dalam aktivitas prostitusi online daripada kerja-kerja seni. Para selebritas lebih sering muncul di media karena tertangkap lagi nyabu daripada memamerkan karya-karya seninya.
Selebritas yang tertangkap karena prostitusi wajahnya disembunyikan dengan ketat dari kamera dan namanya dilindungi dengan hanya menyebutkan inisialnya saja.
Kehormatan, privasi, dan harga diri para pelaku prostitusi online itu begitu pentingnya, sampai wajah dan namanya tidak boleh disiarkan ke publik.
Sementara itu, beberapa aktivis politik yang dianggap melakukan tindakan oposisi yang menentang kekuasaan, banyak di antaranya dikategorikan sebagai ulama atau pemimpin umat,
ditangkap dan dipamerkan kepada publik secara telanjang.
Wajah mereka tidak disembunyikan dari kamera, dan nama mereka tidak dirahasiakan dengan penyebutan iniasialnya saja. Malah tangan mereka diborgol dan dipamerkan ke publik lengkap dengan rompi tahanan berwarna mencolok.
Mereka adalah musuh-musuh negara yang boleh dikorbankan dan bahkan dibunuh. Enam orang anggota FPI (lama) tewas terbunuh dan seolah-olah pembunuhan itu dilegitimasi karena keenam orang itu adalah manusia telanjang yang tidak terlindungi hukum.
Filosof Italia, Giorgio Agamben memperkenalkan manusia telanjang dalam “Homo Sacer, Sovereign Power and Bare Life (1998)” (Edisi terjemahan, 2020). Ia menggambarkan ketelanjangan manusia dan ketidakberdayaannya menghadapi hukum kekuasaan. Para korban yang tidak berdaya di depan hukum itu adalah “homo sacer” manusia-manusia telanjang yang tidak terlindungi dari tekanan kekuatan hukum kekuasaan.
Negara mempunyai kekuasaan “sovereign power”, kekuasaan berdaulat, bahwa penguasa adalah orang yang bisa membuat keputusan atas dasar eksepsi atau pengecualian. Hukum tidak berlaku sama terhadap semua orang, tetapi berlaku pengecualian eksepsional sesuai keinginan penguasa.
Pada satu saat kerumunan massa di saat pandemi terjadi di banyak tempat. Ribuan dan bahkan puluhan ribu orang berjubelan tanpa pelindung masker dan tanpa menjaga jarak. Tapi peristiwa ini tidak membawa konsekuensi hukum. Tidak ada tanggung jawab hukum terhadap pelaku kerumunan itu.
Pada titik yang lain kerumunan yang sama terjadi, dan konsekuensinya berbeda.
Tuan rumah ditangkap, ditahan, dan terancam dibui dalam masa yang lama. Peristiwa yang sama konsekuensinya berbeda karena penguasa mempunyai “sovereign power” yang bebas memberlakukan pengecualian eksepsional.
Sovereign, kedaulatan, menjadi kekuasaan yang tidak tertandingi karena menempatkan diri sebagai
representasi seluruh rakyat. Semboyan-semboyan besar diciptakan menjadi sakral “NKRI Harga Mati” adalah kekuasaan yang tidak tertandingi karena diklaim sebagai kekuatan yang mewakili seluruh rakyat.
Diluar sovereign power tidak boleh ada yang kebal hukum dan merasa di atas hukum. Karena itu seluruh kekuatan pemaksa yang dipunyai kekuasaan dikerahkan total. Baliho-baliho diturunkan. Organisasi dilarang. Lambang-lambang tidak boleh dipergunakan. Sovereign power memiliki kekuasaan hukum untuk membatalkan validitas hukum, yakni, hukum berada di luar hukum itu sendiri. “Aku, Sang Daulat yang berada di luar hukum, menegaskan bahwa tidak ada apapun yang berada di luar hukum”.
Atas nama soverignity penguasa bisa menangguhkan hukum justru dengan hukum itu sendiri melalui eksepsi. Tidak boleh ada kendaraan yang masuk ke jalan verboden kecuali mobil pejabat. Tidak boleh ada masa bakti kepresidenan lebih dari dua periode kecuali demi kepentingan nasional yang lebih besar. Kekuasaan mempunyai kekuatan untuk melakukan eksepsi-eksepsi, pengecualian-pengecualian.
Atas nama normalisasi keadaan darurat, kekuasaan bisa mengambil alih kewenangan legislatif dan judikatif dan juga bisa melakukan kekerasan. Tanpa proses hukum “due process” , enam orang menteri atau setingkat menteri berkumpul sambil ngopi-ngopi lalu membuat surat keputusan bersama melarang keberadaan organisasi tertentu.
Tidak cukup dengan itu, kekerasan bisa dilakukan dengan menangkap dan memenjarakan siapa saja yang tidak mematuhi keputusan itu. “Rezim demokrasi membentuk kontinuitas dengan rezim totalitarianisme,” kata Agamben.
Karena itu suasana kedaruratan harus diciptakan. Konstruksi kedaruratan harus dibangun. Dulu di zaman Soeharto kedaruratan dibentuk dengan dimunculkannya ancaman PKI. Rezim Soeharto bertahan 32 tahun atas nama kondisi darurat itu.
Sekarang kedaruratan dikonstruksi atas nama ancaman radikalisme dan ekstremisme Islam–dan yang terbaru–populisme Islam. Konstruksi kedaruratan ini harus ada supaya kekuasaan bisa melakukan langkah-langkah hukum yang eksepsional melampaui kewenangan legislatif dan judikatif. Politik harus ditransformasikan secara radikal menjadi dunia kehidupan yang telanjang dalam sebuah kamp konsentrasi raksasa yang memungkinkan penguasa melakukan dominasi total.
Istilah kamp konsentrasi, dalam pemikiran Agamben, bukan hanya merujuk pada makna harfiah, tapi merujuk juga pada kondisi dimana manusia menjadi semata-mata tubuh wadag ragawi tanpa identitas politik, tanpa perlindungan hukum, sehingga terekspos secara langsung oleh berbagai kekerasan.
Homo sacer, manusia telanjang, adalah seseorang yang sudah dilucuti haknya sebagai warga yang terhormat, sehingga bahkan dia boleh dihabisi nyawanya. Manusia telanjang dibobol hak-hak privasinya dan pembicaraan pribadinya dibuka kepada publik. Haknya atas kepemilikan diberangus dan dia diusir dari tanahnya. Tidak ada yang tersedia lagi bagi si manusia telanjang kecuali sepetak ruangan di penjara.
Manusia telanjang seperti Gisel masih memperoleh simpati luas dari publik. Banyak pendukungnya di medsos yang meminta supaya Gisel tidak ditersangkakan atau ditahan.
Perselingkuhan seksualnya malah diselebrasi sebagai life style baru yang disebut sebagai open relation yang banyak ditiru. Akun medsosnya malah kebanjiran banyak pengikut baru.
Gisel akan diadili dan, mungkin, dibui beberapa bulan. Selepas dari bui ia akan selesai dengan hukumannya dan ia tidak akan menyandang status
sebagai mantan narapidana apalagi residivis. Nyaris tidak ada hukuman sosial terhadap manusia-manusia telanjang semacam ini. Dalam hampir semua kasus, namanya akan cepat pulih dan popularitasnya malah naik.
Sungguh beda nasibnya dengan manusia telanjang homo sacer, yang bakal mendekam di penjara bertahun-tahun, menyandang status sebagai mantan napi, dan hak-hak demokrasinya tercerabut. Sama-sama manusia telanjang, tapi beda nasib dan perlakuan. (*)
Penulis:
Dhimam Abror Djuraid
Wartawan Senior
Discussion about this post