• Tentang Kami
  • Contact
Minggu, 21 Juni 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang

Lindungi Hak Pilih Warga, Pindah Domisili Wajib Lapor PPS

Oleh: wartatangerang.com
Rabu, 7 November 2018 / 11:54 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

KEPALA DUA – Warga yang pindah domisili menjelang Pemilihan Umum 2019 berpotensi kehilangan hak suara. Sebab, ada ketentuan baru yang mengatur mengenai daftar pemilih dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Jadi, prinsipnya dalam Pasal 348 Ayat (4) UU 7/2017 diatur bahwa pindah domisili ini berbeda dengan Pemilu 2014,” kata Ali Zaenal Abidin.

READ ALSO

Tradisi Cina Benteng: Mengenang Sejarah dan Berburu Berkah Air Bunga Perahu Keramat Cisadane

Festival Al-A’zhom ke-13: Tablig Akbar hingga Jalan Sehat Sarungan, Catat Jadwalnya

Ali menjelaskan, pada Pemilu 2014, jika seseorang pindah domisili, maka dia tetap mendapatkan surat suara yang sama antara domisili baru dengan tempat asal. Sedangkan pada ketentuan baru untuk Pemilu 2019, surat suara yang diberikan akan disesuaikan dengan domisili baru.

“Maka apabila dia pindah menjelang hari-H pemungutan suara menggunakan formulir A5, misal pindah masih di dalam satu daerah pemilihan (dapil) DPRD kabupaten/kota, maka yang bersangkutan tetap mendapatkan lima surat suara,” kata Ali, saat sosialisasi Pemili di Universitas Pelita Harapan (UPH), Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, kemarin.

Kemudian, apabila seseorang pindah domisili keluar dari dapil DPRD kabupaten/kota, maka yang bersangkutan hanya menerima empat surat suara. Orang yang pindah domisili tersebut akan mendapatkan seluruh surat suara, kecuali surat suara untuk DPRD kabupaten/kota.

Ali lebih lanjut menjelaskan, apabila seseorang pindah domisili keluar dari dapil DPRD kabupaten/kota tetapi masih dalam provinsinya, maka yang bersangkutan hanya akan mendapatkan tiga surat suara, yakni surat suara untuk pemilihan presiden/wakil presiden, surat suara untuk pemilihan DPD RI, dan surat suara untuk DPR RI.

“Jadi, misal si A KTP tinggal sebelumnya di Banten. Lalu, H-30 sudah lapor akan memilih misalnya di Kalimantan, maka yang bersangkutan hanya akan mendapatkan satu surat suara, yakni surat suara untuk pemilihan presiden/wakil presiden,” ucap Ali.

“Undang-undang sudah mengatur seperti itu. Jadi, kalau misal mau tetap mendapatkan lima surat suara, ya di hari H pemungutan suara kembali ke daerah asalnya,” kata dia. (mas)

Source

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Kabel Listrik Halangi Penggguna Jalan

Next Post

Gudep Unggulan Digembleng di Bogor

Related Posts

Tradisi Cina Benteng: Mengenang Sejarah dan Berburu Berkah Air Bunga Perahu Keramat Cisadane
Kota Tangerang

Tradisi Cina Benteng: Mengenang Sejarah dan Berburu Berkah Air Bunga Perahu Keramat Cisadane

Oleh: Rizki
Sabtu, 20 Juni 2026 / 19:02 WIB
Festival Al-A’zhom ke-13: Tablig Akbar hingga Jalan Sehat Sarungan, Catat Jadwalnya
Kota Tangerang

Festival Al-A’zhom ke-13: Tablig Akbar hingga Jalan Sehat Sarungan, Catat Jadwalnya

Oleh: Rizki
Sabtu, 20 Juni 2026 / 17:13 WIB
PKBM Insan Mandiri dan KPP School Lepas Lulusan Paket A, B, dan C, Dorong Pengurangan Anak Tidak Sekolah di Cisauk
Kabupaten Tangerang

PKBM Insan Mandiri dan KPP School Lepas Lulusan Paket A, B, dan C, Dorong Pengurangan Anak Tidak Sekolah di Cisauk

Oleh: Rizki
Sabtu, 20 Juni 2026 / 16:50 WIB
Kecelakaan Maut di Jalan Raya Tigaraksa, Pengendara Motor Tewas Ditempat
Kabupaten Tangerang

Kecelakaan Maut di Jalan Raya Tigaraksa, Pengendara Motor Tewas Ditempat

Oleh: Rizki
Sabtu, 20 Juni 2026 / 16:44 WIB
Orang Tua Tak Perlu Cemas, Pemkot Tangerang Siapkan Sekolah Swasta Gratis
Kota Tangerang

Orang Tua Tak Perlu Cemas, Pemkot Tangerang Siapkan Sekolah Swasta Gratis

Oleh: Rizki
Selasa, 16 Juni 2026 / 12:08 WIB
Sachrudin: Festival Al-A’zhom Jadi Wadah Syiar Islam, Pembinaan Generasi Muda, dan Penggerak Ekonomi
Kota Tangerang

Sachrudin: Festival Al-A’zhom Jadi Wadah Syiar Islam, Pembinaan Generasi Muda, dan Penggerak Ekonomi

Oleh: Rizki
Senin, 15 Juni 2026 / 19:20 WIB
Next Post
Gudep Unggulan Digembleng di Bogor

Gudep Unggulan Digembleng di Bogor

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Cemari Lingkungan, Pabrik Oli Bekas PT BPE di Panongan Disegel KLH

Cemari Lingkungan, Pabrik Oli Bekas PT BPE di Panongan Disegel KLH

Sabtu, 20 Juni 2026 / 21:22 WIB
Snow Fantasy with Pororo Hadir di Mal Ciputra Tangerang, Sensasi Bermain Salju Saat Liburan Sekolah

Snow Fantasy with Pororo Hadir di Mal Ciputra Tangerang, Sensasi Bermain Salju Saat Liburan Sekolah

Sabtu, 20 Juni 2026 / 20:16 WIB
Tradisi Cina Benteng: Mengenang Sejarah dan Berburu Berkah Air Bunga Perahu Keramat Cisadane

Tradisi Cina Benteng: Mengenang Sejarah dan Berburu Berkah Air Bunga Perahu Keramat Cisadane

Sabtu, 20 Juni 2026 / 19:02 WIB
Gandeng dr. Aisah Dahlan, Festival Sekolah BERHATI 2026 Sinar Mas Land Sukses Menginspirasi Ratusan Guru dan Siswa

Gandeng dr. Aisah Dahlan, Festival Sekolah BERHATI 2026 Sinar Mas Land Sukses Menginspirasi Ratusan Guru dan Siswa

Sabtu, 20 Juni 2026 / 17:19 WIB
Festival Al-A’zhom ke-13: Tablig Akbar hingga Jalan Sehat Sarungan, Catat Jadwalnya

Festival Al-A’zhom ke-13: Tablig Akbar hingga Jalan Sehat Sarungan, Catat Jadwalnya

Sabtu, 20 Juni 2026 / 17:13 WIB
Goodbye Barba!

Goodbye Barba!

Sabtu, 20 Juni 2026 / 17:05 WIB
Atria Hotel & Residences Gading Serpong Raih Tripadvisor Travelers’ Choice Award 2026

Atria Hotel & Residences Gading Serpong Raih Tripadvisor Travelers’ Choice Award 2026

Sabtu, 20 Juni 2026 / 16:58 WIB
PKBM Insan Mandiri dan KPP School Lepas Lulusan Paket A, B, dan C, Dorong Pengurangan Anak Tidak Sekolah di Cisauk

PKBM Insan Mandiri dan KPP School Lepas Lulusan Paket A, B, dan C, Dorong Pengurangan Anak Tidak Sekolah di Cisauk

Sabtu, 20 Juni 2026 / 16:50 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang