JAKARTA, WT – Upaya menjaga keberlanjutan dan kemandirian pers nasional di era digital mendapat babak baru. Dewan Pers dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat pengawasan terhadap praktik persaingan usaha di tengah dominasi perusahaan platform digital dalam ekosistem pers.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, dan Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, di Jakarta, Rabu (17/12/2025). Kesepakatan ini menjadi sinyal kuat komitmen kedua lembaga dalam mencegah praktik monopoli serta persaingan usaha tidak sehat yang dinilai berpotensi merugikan industri pers nasional.
Melalui kerja sama ini, Dewan Pers dan KPPU bersepakat menciptakan iklim persaingan usaha yang lebih adil di sektor pers, sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran persaingan usaha yang melibatkan platform digital.
Ruang lingkup kerja sama mencakup koordinasi pencegahan pelanggaran monopoli, pertukaran data dan informasi, sosialisasi serta advokasi, hingga pengembangan dan pemanfaatan sumber daya manusia. Seluruh langkah tersebut diarahkan untuk memastikan pers nasional dapat tumbuh secara sehat di tengah perubahan lanskap digital.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa MoU ini merupakan langkah strategis untuk menjaga kemerdekaan pers dari tekanan praktik persaingan usaha yang tidak sehat. Menurutnya, kolaborasi dengan KPPU menjadi fondasi penting dalam menciptakan ekosistem pers yang adil dan berkelanjutan.
Sementara itu, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menilai penandatanganan MoU ini sebagai momentum krusial dalam memperkuat pengawasan terhadap potensi monopoli yang dilakukan oleh platform digital. Ia menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga dalam pertukaran data dan informasi demi mewujudkan persaingan usaha yang sehat.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, menyampaikan digitalisasi menghadirkan tantangan baru bagi industri pers, khususnya dalam distribusi konten dan keberlanjutan model bisnis media. Ia berharap kerja sama ini dapat melahirkan mekanisme pemantauan pasar digital yang lebih efektif dan berkeadilan.
Nota kesepahaman ini berlaku selama tiga tahun sejak ditandatangani dan akan ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama teknis yang lebih rinci. Kerja sama ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam menjaga masa depan pers nasional di tengah derasnya arus digitalisasi. (RIZ)
















Discussion about this post