TANGSEL, WT – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Paramitha Messayu, mendesak Wali Kota Benyamin Davnie untuk segera menetapkan status Darurat Sampah. Ia menilai kondisi pengelolaan sampah di Tangsel telah berada pada titik mengkhawatirkan dan membutuhkan langkah luar biasa dari kepala daerah.
Paramitha meminta Wali Kota menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Darurat Sampah sebagai payung hukum agar penanganan dapat dilakukan secara cepat, tegas, dan terkoordinasi oleh seluruh perangkat daerah.
“Wali Kota harus mengeluarkan Perwal Darurat Sampah yang memuat langkah-langkah taktis dan terintegrasi dalam penanganan sampah di Kota Tangsel,” ujar Paramitha, Senin (15/12/2025).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai persoalan sampah di Tangsel hingga kini belum menunjukkan penyelesaian yang komprehensif. Masih ditemukannya tumpukan sampah di berbagai titik serta keluhan warga yang terus bermunculan menjadi indikasi bahwa persoalan tersebut bersifat sistemik dan tidak bisa ditangani dengan pendekatan biasa.
Menurut Paramitha, penetapan status darurat tidak hanya menjadi simbol keseriusan pemerintah daerah, tetapi juga instrumen untuk mempercepat pengambilan kebijakan. Ia menegaskan persoalan sampah bukan semata soal bau dan estetika kota. “Ini menyangkut kesehatan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan martabat Kota Tangsel sebagai kota modern,” tegasnya.
Ia mengaku menerima banyak aduan warga dari wilayah Serpong hingga Setu terkait buruknya pengelolaan sampah. Aduan tersebut, menurutnya, mencerminkan kegelisahan masyarakat terhadap kualitas layanan dasar pemerintah kota dan menunjukkan adanya kesenjangan antara kebijakan dan kondisi di lapangan.
Paramitha menegaskan, masyarakat tidak lagi menginginkan solusi sementara. Warga, kata dia, berharap ada perubahan nyata dan berkelanjutan yang menunjukkan keberpihakan serta kesungguhan pemerintah dalam menangani persoalan sampah.
“Desakan masyarakat sudah sangat jelas. Persoalan sampah di Tangsel dinilai sudah masuk kategori darurat dan harus ditangani dengan langkah yang serius, tegas, dan terukur,” ujarnya.
Lebih lanjut, Paramitha menilai setelah status darurat ditetapkan, pemerintah kota perlu menyiapkan solusi taktis berkelanjutan. Salah satunya melalui desentralisasi pengelolaan sampah berbasis wilayah, sehingga penanganan tidak lagi semata bergantung pada pembuangan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Selain itu, ia mendorong Pemkot Tangsel menyiapkan skema insentif atau penghargaan bagi wilayah yang berhasil melakukan pengurangan dan pengelolaan sampah terbaik sebagai upaya mendorong perubahan perilaku dan peningkatan kinerja pengelolaan sampah.
“Saya berharap Wali Kota segera merespons dengan kebijakan konkret agar persoalan sampah tidak terus menjadi beban sosial dan lingkungan bagi masyarakat Kota Tangsel,” tutupnya. (RAY)
















Discussion about this post