• Tentang Kami
  • Contact
Kamis, 30 April 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Nasional

KH Luthfi Hakim: Melihat Kontroversi RUU Cipta Kerja Harus dengan Pikiran Terbuka

Oleh: wartatangerang.com
Senin, 27 April 2020 / 17:50 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

Melihat kontroversi RUU Cipta Kerja harus dengan pikiran terbuka. Berbagai kelompok diharapkan memberikan dukungan pada semangat dan aspek positif RUU, dan mengoreksi yang dianggap keliru. Termasuk dalam hal ini koreksi terhadap timing pembahasan RUU oleh DPR.

Demikian tangapan Ketua Forum Betawi Rempug (FBR), KH Luthfi Hakim terkait penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja yang akhirmya disepakati pemerintah dan DPR.

READ ALSO

SANF Perkenalkan Audiobook untuk Penyandang Disabilitas

Inovasi Kemasan Daur Ulang, ALVAboard Jawab Tantangan Pemanasan Global

‘’Ya kan klaster itu dianggap bermasalah. Pembahasannya mungkin harus lebih fokus. Sekarang kan lagi, Covid-19, ya silakan aja ditunda. Tapi kalau yang lain, jika mau diteruskan ya bahas saja,’’ kata Luthfi kepada wartawan, Senin (27/4/2020).

Luthfi Hakim menegaskan, dalam pembahasan RUU DPR memang harus memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang kontra untuk menyampaikan pandangan di parleman.

‘’Pro kontra RUU itu wajar. Tidak harus diterima semua, jangan juga ditolak mentah-mentah. Kan Omnibus Law ini banyak aspek baiknya, apalagi untuk pemulihan ekonomi. Saya setuju, kita jangan mengabaikan suara-suara kritik. Misalnya, masalah hak-hak pekerja, itu penting,’’ kata Luthfi.

Jika hanya klaster ketenagakerjaan yang ditunda, artinya klaster-klaster lainnya seperti penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, kemudahan dan perlindungan UMKM, serta kemudahan berusaha tetap dilanjutkan. Demikian juga dengan klister dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek strategis nasional, dan kawasan ekonomi.

‘’Saya sih gak ahli lah. Tapi yang saya baca, RUU Ciptaker ini membuka peluang kemudahan usaha kecil menengah, membuka lapangan kerja baru lebih besar, itu kan bagus. Kalau bagus, ya kita didukung. Semuanya, bukan hanya satu klaster, pembahasan harud dikawal secara kritis, lah,’’ kata alumni Fakultas Dakwan IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu lagi.

Menurut Lutfhi, salah satu penolakan yang ia cermati terkait anggapan bahwa RUU Ciptaker berpotensi membebaskan pelaku usaha merekrut pekerja dengan sistem kontrak atau pekerja alih daya (outsourcing). RUU Ciptaker dinilai tidak mengatur dengan jelas bahwa outsourcing terbatas pada tenaga kerja di luar usaha pokok.

‘’Saya juga nilai itu mengkuatirkan. Tapi kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, justru aturan barunya nanti ditujukan agar pelaku usaha tidak semena-mena menerapkan sistem kontrak kepada pekerjanya. Nah, ini kan tinggal dibicarakan saja, apakah benar begitu, atau hanya masalah perbedaaan tafsir. Kan di situlah perlu dibahas dengan jernih dan terbuka,’’ tambah Luthfi.

Sebagaimana dijelaskan pemerintah beberapa waktu lalu tentang klausul ini, RUU Ciptaker tidak mengatur bisnis prosesnya, tapi yang atur adalah PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Misalnya, pekerja yang masih terikat kontrak dan diputus hubungan kerjanya dalam masa 1 tahun kerja akan dijamin mendapat kepastian pemberian kompensasi sebesar 1 bulan gaji.

‘’Sebenarnya kan kalau dilihat di sana, itu artinya perlindungan. Makanya, diperjelas aja supaya semua mengerti bahwa memang dalam hal ini masyarakat atau pekerja diuntungkan oleh pasal-pasal itu. Bukan sebaliknya,’’ tegas Luthfi lagi.

Luthfi memahami keberatan-keberatan dari yang kontra. Tapi ia melihat sejauh ini pemerintah misalnya melalui Menteri Kenetagakerjaan atau Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sudah menyatakan terbuka dengan masukan.

‘’Yang saya tahu, Pak Mahfud bilang, silakan saja ditolak, kan baru RUU. Kalau punya masukan, waktunya menyampaikan. Jadi ngapain ngotot-ngototan sih, kasih masukan aja. Dan DPR harus mendengar masukan,’’ katanya.

‘’Yang penting, secara prinsip kita setuju bahwa proses perizinan harus disederhanakan, lapangan kerja diperluas, dan tidak merugikan siapapun. Namanya aja RUU Cipta Kerja, ya harusnya memperbaiki nasib pekerja dan membuka lapangan pekerjaan, kan?’’ pungkasnya.

Tags: RUU Cipta Kerja

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Program Gadai Peduli Tetapkan Bunga 0% selama 3 Bulan Kepada 5 juta Nasabah

Next Post

Dua Karwayan Meninggal PDP Corona, PT PEMI Balaraja Tutup 14 Hari Kerja

Related Posts

SANF Perkenalkan Audiobook untuk Penyandang Disabilitas
Nasional

SANF Perkenalkan Audiobook untuk Penyandang Disabilitas

Oleh: Rizki
Rabu, 29 April 2026 / 21:29 WIB
Inovasi Kemasan Daur Ulang, ALVAboard Jawab Tantangan Pemanasan Global
Nasional

Inovasi Kemasan Daur Ulang, ALVAboard Jawab Tantangan Pemanasan Global

Oleh: Rizki
Rabu, 29 April 2026 / 11:38 WIB
Nasional

Gandeng Anne Avantie, Alfamart Luncurkan Tote Bag “Puspa Kinasih” untuk Perempuan Indonesia

Oleh: Rizki
Kamis, 23 April 2026 / 17:23 WIB
KPK Didesak Tuntaskan Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
Nasional

LSAK Kritik Pelaporan Jubir KPK, Tegaskan Faizal Assegaf Bukan Saksi Ahli

Oleh: wartatangerang.com
Jumat, 17 April 2026 / 20:22 WIB
Pembentukan Pansus DPR RI Terkait Haji 2024 Dinilai Kental dengan Kepentingan Politik
Nasional

JMM Dukung Pengetatan Imigrasi Cegah Jamaah Haji-Umrah Non-Prosedural

Oleh: wartatangerang.com
Kamis, 16 April 2026 / 10:05 WIB
Target Beroperasi 2026, Sinar Mas Land Rampungkan Struktur Medical Suites di KEK Banten
Nasional

Target Beroperasi 2026, Sinar Mas Land Rampungkan Struktur Medical Suites di KEK Banten

Oleh: Rizki
Minggu, 12 April 2026 / 12:27 WIB
Next Post
Dua Karwayan Meninggal PDP Corona, PT PEMI Balaraja Tutup 14 Hari Kerja

Dua Karwayan Meninggal PDP Corona, PT PEMI Balaraja Tutup 14 Hari Kerja

Discussion about this post












WARTA TERKINI

Meriah! 40 Peserta Ramaikan Fashion Show Kartini di Atria Gading Serpong

Meriah! 40 Peserta Ramaikan Fashion Show Kartini di Atria Gading Serpong

Kamis, 30 April 2026 / 09:12 WIB
SANF Perkenalkan Audiobook untuk Penyandang Disabilitas

SANF Perkenalkan Audiobook untuk Penyandang Disabilitas

Rabu, 29 April 2026 / 21:29 WIB
Persita vs PSIM: Laga Penentuan di Papan Tengah Klasemen

Persita vs PSIM: Laga Penentuan di Papan Tengah Klasemen

Rabu, 29 April 2026 / 21:23 WIB
Duel Sengit di Serang, Dewa United Banten Amankan Tiga Poin Lewat Penalti

Duel Sengit di Serang, Dewa United Banten Amankan Tiga Poin Lewat Penalti

Rabu, 29 April 2026 / 21:17 WIB
Rayakan HUT Ke-40, Santika Indonesia Bertabur Hadiah

Glow & Stay Retreat, Promo Menginap Sekaligus Perawatan Diri di Santika Premiere Bintaro

Rabu, 29 April 2026 / 19:57 WIB
Gelar Pertemuan dengan Duta Besar Türkiye, UIN Syahid Buka Peluang MoU Perkuat Kerja Sama Internasional Antar Kedua Negara

Gelar Pertemuan dengan Duta Besar Türkiye, UIN Syahid Buka Peluang MoU Perkuat Kerja Sama Internasional Antar Kedua Negara

Rabu, 29 April 2026 / 14:00 WIB
Inovasi Kemasan Daur Ulang, ALVAboard Jawab Tantangan Pemanasan Global

Inovasi Kemasan Daur Ulang, ALVAboard Jawab Tantangan Pemanasan Global

Rabu, 29 April 2026 / 11:38 WIB
Halal Bihalal IFBEC Banten 2026 Jadi Ajang Strategis Pelaku F&B dan Perhotelan

Halal Bihalal IFBEC Banten 2026 Jadi Ajang Strategis Pelaku F&B dan Perhotelan

Selasa, 28 April 2026 / 12:27 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang