TANGERANG-PT Eds Manufacturing Indonesia (PT PEMI), Balaraja secara resmi akan menutup operasional pabrik selama 14 hari ke depan. Penutupan tersebut dilakukan setelah ada surat permintaan penghentian sementara dari Pemerintah Kabupaten Tangerang setelah adanya dua karyawan yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) virus corona atau Covid-19 meninggal dunia.
Kabar penutupan tersebut, dibenarkan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Menurutnya, pihak perusahaan menyetujui adanya surat penghentian operasional sementara untuk mencegah penyebaran virus corona.
“Pihak perusahaan siap mendukung keputusan (penghentian sementara operasional-red) Pemkab Tangerang,” singkatnya, Senin (27/4/2020).
Hal senada, diungkapkan Anggota Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Tangerang Hery Heryanto. Ia mengatakan, Pemkab Tangerang sudah mengirimkan surat penghentian operasional sementara tersebut pada Senin, (27/4/2020).
“Hari ini kita menyampaikan surat perihal penutupan sementara selama 14 hari kepada PT PEMI Balaraja terkait ada 2 orang karyawannya meninggal Covid-19,” kata Hery.
Diketahui, dua karyawan tersebut berinisial HO warga Desa Cisereh, Kecamatan Tigaraksa dan S warga Perumahan Villa Permata Balaraja, Desa Saga, Kecamatan Balaraja. HO meninggal setelah menjalani perawatan di RSUD Banten 20 April 2020. Sedangkan S meninggal pada 25 April 2020 di RSU Awal Bros Tangerang.
Hery, yang juga Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Pemkab Tangerang menerangkan, penghentian sementara oeperasional PT PEMI Balaraja tetsebut merupakan amanat Pasal 13 Peraturan Bupati Tangerang Nomor 20 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam percepatan penanganan Covid-19.
Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di area perusahaan, pihaknya melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPD) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang akan melakukan penyemprotan disinfektan.
“Nanti kita juga akan melakukan pengecekan kesehatan di PT PEMI Balaraja,” ungkap Hery. (VYH)
Discussion about this post