• Tentang Kami
  • Contact
Sabtu, 18 Juli 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Banten

Kerap Mondar Mandir di SPBU, Ternyata Ini yang Dilakukan Pedagang Ikan

Oleh: Rizki
Kamis, 23 Juni 2022 / 15:29 WIB
Dua pengedar sabu ditangkap unit Satresnarkoba Polres Serang. (IST)

Dua pengedar sabu ditangkap unit Satresnarkoba Polres Serang. (IST)

Share on FacebookShare on Twitter

WARTA TANGERANG – Seorang pedagang ikan di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang diamankan personel Satresnarkoba Polres Serang di area SPBU Cimiung di Jalan Raya Serang – Jakarta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Pedagang ikan LI alias Awek (32) ditangkap bersama DE (27) rekannya yang masih satu kampung usai memungut sabu yang dipesannya pada Selasa, (21/6/2022).

READ ALSO

220 Peserta Berlaga di MTQ Imam Masjid Banten 2026

Penjualan Tembus 80 Persen, Permata Mutiara Maja Akad Kredit Massal di Dua Klaster

Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu mengatakan keduanya diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat.

“Kita mendapat laporan dari masyarakat bahwa ia curiga melihat kedua tersangka mondar-mandir di area SPBU,” kata Michael saat ditemui pada Kamis, (23/6/2022).

Setelah mendapat laporan tersebut, personil Unit 2 yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak ke lokasi yang dilaporkan warga.

Kasatresnarkoba juga menjelaskan kronologi penangkapan tersebut, saat petugas mendatangi TKP, petugas melakukan pengintaian disekitar SPBU kemudian kedapatan kedua pelaku terlihat mondar-mandir sambil mengorek-ngorek sesuatu di tanah.

“Karena gerak-gerik kedua tersangka mencurigakan maka petugas langsung mendekati dan menggeledah tersangka, petugas menemukan 1 paket sabu dari saku celana Awek dan langsung mengamankan kedua tersangka ke Polres Serang,” terang Michael.

Dalam pemeriksaan Michael menjelaskan tersangka mengaku membeli sabu dari sesorang berinisial W warga Kecamatan Walantaka yang sekarang di tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) namun ia tidak mengetahui lebih jauh karena transaksinya pun tidak dilakukan secara langsung.

“Tersangka membeli sabu dari seseorang berinisial W, saat dimintai keterangan lebih lanjut Tersangka mengaku tidak mengetahui lebih jauh karena transaksi tidak secara langsung. Setelah mentransfer uang, tersangka diminta untuk mengambil di area SPBU” jelas Michael.

Tersangka mengaku sudah dua kali membeli sabu dan transaksinya pun tidak dilakukan secara langsung.

“Kalau untuk yang pertama kali membeli, tersangka diminta untuk mengambil di dekat SPBU Kragilan,” ujar Michael.

Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (SOL)

Tags: NarkobaPolres SerangSabuWarta Tangerang

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

LKPP Tahun 2021 Dapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian

Next Post

Kenalan di Facebook, Pria Di Kota Tangerang Bawa Kabur Sepeda Motor dan Handphone

Related Posts

220 Peserta Berlaga di MTQ Imam Masjid Banten 2026
Banten

220 Peserta Berlaga di MTQ Imam Masjid Banten 2026

Oleh: Rizki
Rabu, 8 Juli 2026 / 22:31 WIB
Penjualan Tembus 80 Persen, Permata Mutiara Maja Akad Kredit Massal di Dua Klaster
Banten

Penjualan Tembus 80 Persen, Permata Mutiara Maja Akad Kredit Massal di Dua Klaster

Oleh: Rizki
Selasa, 7 Juli 2026 / 19:19 WIB
Penuhi Tuntutan Driver Ojol, Pemprov Banten Siapkan Kebijakan Khusus dan Subsidi Sembako
Banten

Penuhi Tuntutan Driver Ojol, Pemprov Banten Siapkan Kebijakan Khusus dan Subsidi Sembako

Oleh: Rizki
Kamis, 2 Juli 2026 / 11:48 WIB
Terima Kunjungan Dandenpom Serang, Andra Soni Tegaskan Pemprov Banten Siap Perkuat Sinergi Lintas Sektor
Banten

Terima Kunjungan Dandenpom Serang, Andra Soni Tegaskan Pemprov Banten Siap Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Oleh: Rizki
Jumat, 26 Juni 2026 / 22:42 WIB
Cemari Lingkungan, Pabrik Oli Bekas PT BPE di Panongan Disegel KLH
Banten

Cemari Lingkungan, Pabrik Oli Bekas PT BPE di Panongan Disegel KLH

Oleh: Rizki
Sabtu, 20 Juni 2026 / 21:22 WIB
Wartawan Tangerang Bentuk Environmental Journalist Network, Fokus Isu dan Aksi Lingkungan
Banten

Wartawan Tangerang Bentuk Environmental Journalist Network, Fokus Isu dan Aksi Lingkungan

Oleh: Rizki
Rabu, 10 Juni 2026 / 16:43 WIB
Next Post
Kenalan di Facebook, Pria Di Kota Tangerang Bawa Kabur Sepeda Motor dan Handphone

Kenalan di Facebook, Pria Di Kota Tangerang Bawa Kabur Sepeda Motor dan Handphone

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Alam Sutera Rilis RUMI @ Cluster Aruna untuk Keluarga Modern

Alam Sutera Rilis RUMI @ Cluster Aruna untuk Keluarga Modern

Kamis, 16 Juli 2026 / 23:39 WIB
Wujudkan Pernikahan Impian di Gading Serpong, Paket Hemat Fasilitas Lengkap dari Vega Hotel

Wujudkan Pernikahan Impian di Gading Serpong, Paket Hemat Fasilitas Lengkap dari Vega Hotel

Kamis, 16 Juli 2026 / 23:30 WIB
Harga Spesial! Liburan Sekolah di Hotel Santika Premiere Bintaro

Staycation Hemat di Bintaro? Cek Promo Mid-Year Escape dari Hotel Santika Premiere

Kamis, 16 Juli 2026 / 23:25 WIB
Striker Dewa Unied Banten Gabung Persebaya, Teken Kontrak Hingga 2028

Striker Dewa Unied Banten Gabung Persebaya, Teken Kontrak Hingga 2028

Sabtu, 11 Juli 2026 / 23:05 WIB
Persita Rekrut Alexandre Ramalingom, Penyerang Berpengalaman Eropa Jadi Amunisi Baru Pendekar Cisadane

Persita Rekrut Alexandre Ramalingom, Penyerang Berpengalaman Eropa Jadi Amunisi Baru Pendekar Cisadane

Sabtu, 11 Juli 2026 / 22:57 WIB
Persita Datangkan Wahyudi Hamisi, Tambahan Amunisi Berpengalaman untuk Super League 2026/2027

Persita Datangkan Wahyudi Hamisi, Tambahan Amunisi Berpengalaman untuk Super League 2026/2027

Sabtu, 11 Juli 2026 / 22:50 WIB
Destinasi Lifestyle dan Kuliner Terbaru, Paramount Gading Serpong Grand Opening Se-Hampton

Destinasi Lifestyle dan Kuliner Terbaru, Paramount Gading Serpong Grand Opening Se-Hampton

Sabtu, 11 Juli 2026 / 22:44 WIB
Atria Hotel Gading Serpong Hadirkan Firehouse Grill All You Can Eat, Sensasi Live Grill dengan City View

Atria Hotel Gading Serpong Hadirkan Firehouse Grill All You Can Eat, Sensasi Live Grill dengan City View

Sabtu, 11 Juli 2026 / 22:38 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang