TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang akhirnya menahan Mas’ud, Lurah Paninggilan, Kecamatan Ciledug. Penahanan dilakukan Kejari untuk mempercepat proses hukum dugaan pungutan liar pengurusan sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Mas’ud tiba di kantor Kejari, Selasa (16/10) sekira pukul 08.00 WIB. Mengenakan kemeja lengan pendek, ia langsung memasuki ruang pemeriksaan. Kurang lebih 2,5 jam lamanya di dalam ruang pemeriksaan, Mas’ud akhirnya keluar. Kali ini langsung dikawal jaksa dan langsung dibawa ke mobil yang sudah menunggunya di depan pintu lobi. Masud hanya pasrah saat jaksa membawanya untuk ‘menginap’ di Lapas Serang, Banten.
“Setelah memiliki cukup alat bukti, hari ini (kemarin,red) kami melakukan penahanan kepada yang bersangkutan,” kata Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang, Teuku Azhari kepada Tangerang Ekspres.
Dikatakan Teuku, Masud yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka akan ditahan di Lapas Serang selama 20 hari kedepan. Pihaknya juga segera melimpahkan berkas kasus tersangka ke Pengadilan Tipikor Serang untuk segera disidangkan. “Secepatnya kita limpahkan supaya segera sidang,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, dalam kasus ini tersangka mengakui melakukan pungutan pengurusan sertifikat tanah pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program tersebut harusnya gratis, tapi oleh tersangka setiap warga yang mengurus dipungut biaya. “Besarannya bisa mencapai Rp 2,5 juta per sertifikat. Pembayarannya ada yang bertahap, ada juga yang langsung,” katanya.
Teuku menyebut, total dana yang sudah terkumpul dari pungutan sertifikat tanah sekitar Rp 800 juta. “Dari total sebesar itu yang sudah dinikmatinya sekitar Rp 600 juta. Sisanya untuk keperluan lain-lain,” ujar Teuku.
Ditanya pengembangan kasus tersebut, saat ini Kejari Kota Tangerang belum mengarah ke yang lain. Pihaknya masih konsentrasi untuk mempercepat persidangan Mas’ud di Pengadilan Tipikor Serang. “Nanti kita lihat di persidangan, apakah ada indikasi orang lain yang terlibat. Saat ini fokusnya ke yang bersangkutan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, Mas’ud terancam dijerat pasal 12 Huruf (e) Sub pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2009 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.(abd)
Discussion about this post