WARTA TANGERANG – Tim eksekutor yang terdiri dari bagian Intelijen dan bagian Pidana Khusus membekuk terpidana korupsi kegiatan Hibah Kompetitif Percepatan Peningkatan Mutu PTS sehat Universitas Pramita Indonesia (Unpri), Jumat (24/9/2021).
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Nana Lukmana mengatakan, DM ditangkap di salah satu rumah makan di Lippo Karawaci, Kabupaten Tangerang sekira pukul 16.00, Jumat (24/9/2021). Dan saat ini telah dititipkan di rutan Polresta Tangerang.
“Kejari Kabupaten Tangerang menangkap pelaku terpidana kasus korupsi, Sesuai Putusan Mahkamah Agung No. 581 K /Pid.Sus/2013,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang Nana Lukmana saat dikonfirmasi, Minggu, (25/9/2021).
Nana menambahkan, pelaku kasus korupsi merupakan daftar pencarian orang (DPO) dan buron selama 8 tahun, usai divonis pada 2013 lalu, pelaku kemudian melakukan upaya hukum banding. Namun, Mahakamah Agung memutuskan hukuman penjara selama 4 tahun.
“Pelaku sangat kooperatif, saat ditangkap tim eksekutor Kejari Kabupaten Tangerang. Usai dititip di Rutan Polres Tangerang, rencananya pelaku akan dibawa ke rutan Jambe,” tandasnya. (RIK)
Discussion about this post