WARTA TANGERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyita uang kas daerah milik Pemprov Banten Rp 5,6 moliar.
Uang sitaan tersebut terkait kasus penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Empat tersangka ditangkap saat penggeledahan itu.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengungkapkan, pihaknya telah menyita uang senilai Rp5,9 miliar hasil dari penggeledahan tersebut.
Keempat tersangka itu antara lain, Zulfikar sebagai Kasi Penagihan dan Penyetoran; Ahmad Prio sebagai PNS bagian penetapan; M Bagja Ilham di bagian kasir; dan Budiono selaku pembuat aplikasi Samsat.
“Total ada Rp 5,9 miliar kita lakukan penyitaan. Uang dari Bapenda dan ada juga di rekening kas,” katanya seperti dikutip PMJnews.com pada Selasa, (7/6/2022).
Ivan melanjutkan, penyitaan yang dilakukan Senin (6/6/2022) kemarin uang tersebut merupakan uang hasil penggelapan pajak dari keempat tersangka tersebut, namun sudah disetorkan ke kas daerah.
“Dari keempat tersangka yang secara tanpa legal standing tanpa dasar. Kemudian melakukan penitipan dan penyetoran,” tegas Ivan.
Kejati masih melakukan pemeriksaan kasus ini. Rencananya tim penyidik akan memeriksa pusat data Samsat yang ada di Bapenda maupun Samsat Kelapa Dua. (SOL)
Discussion about this post