WARTA TANGERANG – Kejari Banten melimpahkan berkas kasus Penyimpangan dalam Pemberian Fasilitas Kredit KMK (Kredit Modal Kerja) dan KI (Kredit Investasi) PT. HNM ke Bank Banten pada 2017 ke PN Serang.
Pada kasus tersebut juga telah ditetapkan dua tersangka yakni, RS dan SDJ. Kedua berkas tersangka telah dilimpahkan ke PN Serang pada Senin, (5/9/2022).
Pelimpahan atas nama tersangka RS selaku Direktur PT. HNM berdasarkan:
Surat Pelimpahan Perkara : B-3631/M.6.10/Ft.1/09/2022 tanggal 05 September 2022.
Surat Dakwaan Nomor : PDS-13/SRG/09/2022 tanggal 05 September 2022.
Berkas Perkara Nomor : PDS-08b/BTN/07/2022 tanggal 26 Agustus 2022.
Adapun pelimpahan atas nama tersangka SDJ selaku mantan Kepala Divisi Kredit Komersial Bank Banten berdasarkan :
Surat Pelimpahan Perkara : B-3629/M.6.10/Ft.1/09/2022 tanggal 05 September 2022.
Surat Dakwaan Nomor : PDS-12/SRG/09/2022 tanggal 05 September 2022.
Berkas Perkara Nomor : PDS-08a/BTN/07/2022 tanggal 26 Agustus 2022.
Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan pelimpahan perkara tersebut diterima oleh Panitera Muda pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Serang.
“Dengan dilimpahkannya perkara tersebut maka Jaksa Penuntut Umum akan menunggu penetapan hari sidang dari Ketua PN Serang,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima redaksi pada Senin, (5/9/2022).
Kajati juga memerintahkan kepada tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus agar mengembangkan penyidikan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta menentukan para tersangka atau tersangka lain atau korporasi.
“Saya juga menghimbau kepada para tersangka atau pihak-pihak yang terkait lainnya serta pengurus perusahaan PT. HNM agar korperatif dan tidak menghalangi serta mencoba menghilangkan barang bukti dan hasil kejahatan korupsi dimaksud,” pungkasnya. (SOL)
Discussion about this post