WARTA TANGERANG – Sudah bertahun-tahun 30 Kepala Keluarga (KK) warga Kapling Dukuh Permai Kelurahan Sudimara Selatan, kecamatan Ciledug, Kota Tangerang memperjuangkan hak kepemilikan atas rumah yang
mereka beli akibat dugaan lurah yang menolak proses Akte Jual Beli (AJB).
Dugaan tersebut kemudian Lurah Sudimara Selatan dilaporkan ke Inspektorat Kota Tangerang dan Ombudsman.
“Kami mengambil langkah ini karena warga sudah tidak sabar dengan perilaku lurah yang
secara sewenang-wenang menolak permohonan untuk memproses AJB kami padahal warga
sudah membeli lahan tersebut secara sah,” ujar Pengacara dari LBH Tangerang, Rasyid Hidayat pada wartawan, Rabu, (8/6/2022).
Rasyid yang juga pedamping hukum warga menjelaskan lahan yang berlokasi di Jalan Puri Kartika Baru itu seluas 6.000 m2 sudah dibangun dari tahun 2016 akhir. Sekarang sudah ditempati kurang lebih 50 KK.
“Tidak ada alasan lurah menolak permohonan AJB dari warga karena itu merupakan bagian dari pelayanan publik yang menjadi kewajiban pemerintah (lurah-red),” ujar Rasyid.
Menurut Rasyid, sebagian warga yang menempati lahan tersebut sudah memiliki sertipikat hak milik (SHM). Namun sejak tahun 2020 sebagian warga mengalami kesulitan karena Lurah Junaid menolak membuatkan AJB dengan alasan tanah sengketa.
Sementara Pemerhati Kebijakan Publik Banten Hasanuddin BJ menyatakan Lurah Sudimara Selatan sebagai pelayan publik tidak melakukan pelayanan kepada warganya dan telah melakukan mal-administrasi dengan menolak proses AJB warga dengan alasan tanah tersebut tanah sengketa. Namun tidak punya dasar hukum yang jelas.
Salah satu warga Kapling Dukuh Permai Cornellius mengaku mengalami kerugian baik moril maupun materil. Salah satu contoh, ada salah satu warga yang mau mengalihkan kepemilikan/menjual tapi terhalangi karena ada isu tanah sengketa oleh lurah.
“Begitupun rencana peningkatan jalan oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman Provinsi Banten yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ditolak lurah dengan alasan yang sama. Padahal jalan tersebut sangat perlukan karena kondisi jalan sudah kurang memadai,” tutupnya. (KEY)



















Discussion about this post