• Tentang Kami
  • Contact
Sabtu, 5 September 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Nasional

Kamis, Presiden Jokowi Akan Cek Langsung Penyerahan Bantuan Tunai Korban Gempa Lombok

Oleh: wartatangerang.com
Selasa, 16 Oktober 2018 / 18:50 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

Kepala BNPB Willem Rampangilei menjawab wartawan usai mengikuti sidang kabinet paripurna, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/10) sore. (Foto: Rahmat/Humas)

READ ALSO

IFHA dan ID Humanity Dompet Dhuafa Jajaki Kolaborasi Kemanusiaan Lintas Negara

Sugeng Teguh Santoso Desak Polri Usut Aktor Intelektual provokator di Balik Kerusuhan Demo DPR

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan berkunjung kembali ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (18/10) mendatang. Pada kunjungannya kali ini, Presiden akan mengecek langsung pencairan bantuan tunai kepada korban gempa bumi yang mengguncang Lombok, akhir Juli lalu.

“Beliau akan mengecek langsung hari Kamis, melihat bahwa yang diperintahkan itu jalan di lapangan,” kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem Rampangilei usai mengikuti sidang kabinet paripurna, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/10) sore.

Menurut Willem, terkait pencairan dana bantuan itu, pemerintah telah memangkas prosedur, dari semula perlu 17 dokumen kini hanya tinggal 1 (satu) dokumen. Meski demikian, Willem memastikan akuntabilitas tidak bisa ditawar.

Karena itu, lanjut Kepala BNPB itu, pencairan dana tunai untuk membangun kembali rumah korban gempa yang hancur akan dilakukan melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang terdiri dari 10,15 orang.

“Misalnya, saya sebagai Ketua Pokmasnya, anggotanya mereka semua, orang-orang ini kan dia harus bikin surat kuasa bahwa saya boleh mencairkan dong uangnya. Nah itu kan harus dipenuhi, dan seterusnya, dan seterusnya,” ungkap Willem.

Tapi yang paling penting, lanjut Kepala BNPB itu, sekarang adalah dengan satu lembar itu ditandatangani oleh Pokmas lalu dia bisa mencairkan uang itu, sehingga bisa memulai untuk membangun rumahnya.

Menurut Kepala BNPB Willem Rampangilei, Pokmas nanti ada pendampingan, ada fasilitator. Lalu ada pengawasan, namanya TPM (Tim Pendampingan Masyarakat) yang terdiri dari Babinsa, polisi, lalu tokoh-tokoh masyarakat.

Sejauh ini, lanjut Kepala BNPB, 4 kabupaten sudah diverifikasi. Lalu ada 3 lagi kabupaten yang akan selesai tanggal 20 Oktober, ada yang 1 November. Sehingga bisa dikatakan semua akan selesai diverifikasi di SK-kan oleh Bupati pada awal November.

“Semua sudah diverifikasi untuk perumahan.  Dengan hasil verifikasi itu maka kita punya dasar untuk menyalurkan dana bantuan stimulan kepada masyarakat,” ucap Willem.

Adapun mengenai pencairannya, Willem menjelaskan, begitu dibentuk kelompok masyarakat, kan ada kepalanya, nanti dia yang mengorganisir. Pokmas ini harus di SK-kan oleh Bupati. Setelah dengan SK itu, maka Pokmas itu dengan satu lembar itu dia datang ke bank mencairkan dana sesuai dengan anggotanya itu.

Bikin SOP

Dari pengalaman menghadapi gempa bumi yang terjadi di Lombok, Palu, dan sebagainya, menurut Kepala BNPB, Presiden Jokowi meminta supaya SOP (Standar Operasional Presedur)nya jelas. Miisalnya, begitu ada tanggap darurat situasi bencana harus jelas sekarang itu  TNI berbuat apa, polisi berbuat apa, BNPB berbuat apa, Basarnas berbuat apa.

Willem mengakui sementara ini memang tidak ada SOP yang begitu. SOP yang ada sekarang adalah peraturan kepala melakukan tanggap darurat.

“Itu kan BNPB. Sekarang dalam konteks nasional ini, Bapak Presiden minta supaya Menko membuat semacam SOP sehingga pada saat terjadi bencana kementerian dan lembaga jelas apa yang harus dilakukan. Sehingga tanggap darurat itu time respondnya itu bisa sesingkat mungkin,” kata Willem.

Mengenai leading sector pembuatan SOP itu, Kepala BNPB Willem Rampangilei mengemukakan, sudah jelas nanti yang akan diperintahkan oleh Presiden adalah Menko Polhukam, Menko PMK, Menko Polhukam. Lalu untuk dasar membuat SOP pasti larinya kepada undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. (RSF/RAH/ES)

 

 

 

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

2020 Diharapkan Selesai, Rumah Tinggal Korban Likuifaksi dan Tsunami di Palu Akan Direlokasi

Next Post

Naik 8, 03%, Ini Penjelasan Menaker Soal Surat Edaran Upah Minimum Provinsi 2019

Related Posts

IFHA dan ID Humanity Dompet Dhuafa Jajaki Kolaborasi Kemanusiaan Lintas Negara
Nasional

IFHA dan ID Humanity Dompet Dhuafa Jajaki Kolaborasi Kemanusiaan Lintas Negara

Oleh: Rizki
Jumat, 4 September 2026 / 16:36 WIB
IPW: Polisi Harus Diajak Dialog, Kita Harus Menjadi Sahabat Polisi untuk Mendidik
Nasional

Sugeng Teguh Santoso Desak Polri Usut Aktor Intelektual provokator di Balik Kerusuhan Demo DPR

Oleh: wartatangerang.com
Rabu, 2 September 2026 / 17:39 WIB
Merawat Tradisi di Tanah Rantau, Masyarakat Paliko Gelar Silaturahmi Akbar di TMII
Nasional

Merawat Tradisi di Tanah Rantau, Masyarakat Paliko Gelar Silaturahmi Akbar di TMII

Oleh: Rizki
Senin, 31 Agustus 2026 / 20:12 WIB
Sinar Mas Land dan Komdigi Kolaborasi Bangun Pusat Ekosistem Digital di BSD City
Nasional

Sinar Mas Land dan Komdigi Kolaborasi Bangun Pusat Ekosistem Digital di BSD City

Oleh: Rizki
Jumat, 28 Agustus 2026 / 19:20 WIB
Sinar Mas Land Borong 4 Penghargaan Golden Property Awards People’s Choice 2026
Nasional

Sinar Mas Land Borong 4 Penghargaan Golden Property Awards People’s Choice 2026

Oleh: Rizki
Selasa, 18 Agustus 2026 / 22:36 WIB
Dari Star Department Store hingga Lintas Bookstore, Joysparks Group Siapkan Ekspansi Ritel Generasi Baru
Nasional

Dari Star Department Store hingga Lintas Bookstore, Joysparks Group Siapkan Ekspansi Ritel Generasi Baru

Oleh: Rizki
Selasa, 18 Agustus 2026 / 21:51 WIB
Next Post
Naik 8, 03%, Ini Penjelasan Menaker Soal Surat Edaran Upah Minimum Provinsi 2019

Naik 8, 03%, Ini Penjelasan Menaker Soal Surat Edaran Upah Minimum Provinsi 2019

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Hubungkan Stasiun Tangerang-Pasar Anyar, Penataan Jalan Kiasnawi Mulai Disiapkan

Hubungkan Stasiun Tangerang-Pasar Anyar, Penataan Jalan Kiasnawi Mulai Disiapkan

Jumat, 4 September 2026 / 17:04 WIB
Api Jiwa Gandeng SU MA Jakarta, Sajikan Eksplorasi Kuliner Asia Kontemporer

Api Jiwa Gandeng SU MA Jakarta, Sajikan Eksplorasi Kuliner Asia Kontemporer

Jumat, 4 September 2026 / 16:48 WIB
IFHA dan ID Humanity Dompet Dhuafa Jajaki Kolaborasi Kemanusiaan Lintas Negara

IFHA dan ID Humanity Dompet Dhuafa Jajaki Kolaborasi Kemanusiaan Lintas Negara

Jumat, 4 September 2026 / 16:36 WIB
ARYADUTA Country Club Hadirkan Tennis Coaching Clinic Bersama Coach Wibowo

ARYADUTA Country Club Hadirkan Tennis Coaching Clinic Bersama Coach Wibowo

Jumat, 4 September 2026 / 16:31 WIB
Persita Belajar dari Kekalahan di Biak, Carlos Pena: Harus Tampil 100 Persen

Persita Turunkan Kekuatan Penuh Hadapi PSIM di Pekan Pertama Super League

Jumat, 4 September 2026 / 16:26 WIB
Temukan Jalan Rusak Pasca Perbaikan? Warga Kota Tangerang Kini Bisa Lapor Langsung

Temukan Jalan Rusak Pasca Perbaikan? Warga Kota Tangerang Kini Bisa Lapor Langsung

Rabu, 2 September 2026 / 21:57 WIB
Persita Boyong Dion Markx dari Persib dengan Status Pinjaman

Persita Boyong Dion Markx dari Persib dengan Status Pinjaman

Rabu, 2 September 2026 / 21:41 WIB
Mengintip Kemewahan AGNA: Hunian Premium Terbaru Alam Sutera untuk Keluarga Modern

Mengintip Kemewahan AGNA: Hunian Premium Terbaru Alam Sutera untuk Keluarga Modern

Rabu, 2 September 2026 / 21:32 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang