TANGERANG, WT – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tangerang menyampaikan pernyataan sikap terkait dinamika proses lelang proyek di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) kota setempat pada Senin, (4/5/2026).
Ketua Kadin Kota Tangerang, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya mencermati berbagai perkembangan pemberitaan, khususnya terkait lelang pekerjaan rehabilitasi GOR Nambo Jaya di Karawaci serta proyek lampu sarana luar Stadion Cibodas tahun anggaran 2026.
“Kadin sebelumnya telah melayangkan surat kepada Dispora untuk meminta klarifikasi. Namun hingga kini, belum ada tanggapan resmi. Oleh karena itu, konferensi pers ini diharapkan dapat membuka ruang komunikasi yang lebih konstruktif antara pemangku kepentingan,” katanya dihadapan wartawan.
Menurutnya, Kadin menyoroti dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses lelang dua paket pekerjaan dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar yang menggunakan sistem E-Katalog versi 6 melalui metode mini kompetisi. Kadin menilai metode tersebut perlu dikaji ulang kesesuaiannya dengan regulasi pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, Kadin juga mempertanyakan pelaksanaan lelang yang disebut dilakukan pada hari libur, serta adanya sejumlah persyaratan tambahan yang dinilai tidak proporsional. Persyaratan seperti sertifikat manajemen mutu, lingkungan, hingga tenaga ahli elektrikal kualifikasi muda dianggap lebih lazim diterapkan pada proyek dengan nilai yang lebih besar.
“Kami menilai adanya persyaratan tambahan tersebut patut dipertanyakan dasar teknisnya, mengingat paket pekerjaan yang dimaksud tergolong dalam kategori nilai kecil,” kata Budi.
Kadin turut menyoroti perbedaan metode pengadaan pada sejumlah paket pekerjaan di Dispora. Dari total 11 paket, delapan paket bernilai di bawah Rp400 juta menggunakan sistem LPSE dengan metode penunjukan langsung, sementara tiga paket lainnya menggunakan E-Katalog versi 6 dengan metode mini kompetisi.
“Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan terkait konsistensi dan transparansi dalam proses pengadaan. Kadin menilai adanya potensi standar ganda yang berisiko mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat,” tegas Budi.
Lebih jauh, Kadin juga menyinggung besarnya nilai anggaran pengadaan di Dispora Kota Tangerang yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah dalam beberapa tahun terakhir. Temuan yang mencuat saat ini dinilai bisa jadi hanya sebagian kecil dari keseluruhan proses yang berjalan.
Atas dasar itu, Kadin mendorong Inspektorat Daerah Kota Tangerang serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh tahapan pengadaan, mulai dari proses lelang, dokumen persyaratan, hingga penetapan pemenang.
Kadin berharap Pemerintah Kota Tangerang dapat memberikan respons terbuka serta memperkuat komunikasi dengan pelaku usaha. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, transparan, dan kompetitif di daerah. (SAM)























Discussion about this post