TANGERANG, WT – BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan jaminan kematian kepada tiga ahli waris tenaga kerja rentan dalam kegiatan yang berlangsung di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (4/5/2026). Penyerahan ini merupakan bagian dari sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kota Tangerang melalui dukungan anggaran daerah.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cikokol, Mohammad Irvan, menjelaskan masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp42 juta setelah melalui proses verifikasi yang sesuai ketentuan. “Santunan diberikan kepada tenaga kerja rentan yang sebelumnya telah didaftarkan sebagai peserta melalui program dukungan pemerintah daerah. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” katanya.
Selain penyaluran santunan, BPJS Ketenagakerjaan juga terus mendorong peningkatan kepesertaan, khususnya bagi pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Saat ini, cakupan kepesertaan di Kota Tangerang baru mencapai sekitar 44 persen, masih di bawah target nasional yang berada di atas 50 persen.
Irvan menambahkan, pihaknya aktif menggalakkan kolaborasi melalui program SERTAKAN yang melibatkan perusahaan, komunitas, hingga masyarakat umum untuk turut serta mendaftarkan tenaga kerja rentan agar mendapatkan perlindungan sosial.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone, Dessy Sriningsih, mengungkapkan dukungan pemerintah daerah telah membantu melindungi sekitar 22 ribu tenaga rentan di wilayah Kota Tangerang.
“Perluasan kepesertaan masih akan terus dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan kemampuan anggaran daerah. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam memperluas perlindungan bagi pekerja rentan,” ujarnya.
Melalui program santunan dan berbagai inisiatif yang dijalankan, BPJS Ketenagakerjaan berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan semakin meningkat, sehingga perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja dapat terwujud. (SAM)
























Discussion about this post