WARTA TANGERANG – Satresnarkoba Polres Serang Amankan dua remaja warga Desa dan Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, pengedar pil koplo berjenis Tramadol dan Hexymer.
“Kami telah diamankan dua remaja berinisial MZ (22) dan FA (29) diduga pengedar obat terlarang jenis Tramadol dan Hexymer, kedua tersangka diamankan saat nongkrong di pinggir jalan tidak jauh dari rumah kedua tersangka pada Minggu (25/09),” kata Kasatnarkoba Polres Serang, AKP Michael Tandayu
pada Rabu, (28/9/2022).
Michael menjelaskan dari kedua tersangka berhasil diamankan beberapa barang bukti 717 butir pil Tramadol dan Hexymer, uang hasil penjualan obat serta 1 unit handphone yang digunakan sebagai alat transaksi.
“Penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan dari warga setempat yang resah dengan maraknya penjualan obat terlarang tersebut,” ujar Michael.
Michael mengatakan setelah keduanya diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah masing-masing tersangka.
“Setelah keduanya diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah masing-masing tersangka dan petugas juga menemukan barang bukti 472 butir Hexymer dan 245 butir Tramadol,” ujarnya.
Michael juga menjelaskan barang tersebut merupakan obat keras yang tidak sembarangan diperjual belikan.
“Dua jenis barang bukti ini merupakan obat keras yang tidak sembarang diperjual belikan dan penggunaanya harus sesuai petunjuk dokter selain obat turut disita uang hasil jualan obat serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi,” terang Michael.
Michael menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui jika 717 pil hexymer dan tramadol yang diamankan merupakan milik keduanya yang dibeli secara patungan.
“Kedua tersangka mengakui jika kedua jenis obat keras tersebut dibeli secara patungan. Dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan yang selanjutnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” terangnya.
Michael menjelaskan jika tersangka sudah menjalankan bisnis pil koplo sekitar dua bulan dengan alasan untuk kebutuhan ekonomi lantaran tidak bekerja. Tersangka mendapatkan obat seorang dari seorang pengedar yang disebut bernama Dadi (DPO) warga warga Balaraja, Kabupaten Tangerang.
“Mendapat barang dari Dadi (DPO) tapi keduanya tidak mengetahui secara jelas tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan tidak secara langsung,” tegas Michael.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 197 jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukum paling lama 15 tahun penjara dan paling banyak Rp1.500.000.000. (SOL)
Discussion about this post