TANGERANG – Polresta Bandara Soekarno-Hatta meringkus tiga pelaku pencurian satu unit laptop yang dicuri di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Ketiga pelaku yakni ZN sebagai pelaku utama, LI sebagai perantara penjual, dan ZR sebagai penadah. Salah satu pelaku yakni ZR merupakan warga negara Afganistan.
“Ketiganya kita tangkap di tempat berbeda, yakni ZN dan Li ditangkap di Batam dan ZR di Makassar,” kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra, Rabu (30/12/2020).
Adi menuturkan, kasus tersebut bermula dari korban yakni M. Arief Rohman yang akan terbang ke Jambi melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada 30 November 2020. Saat tengah menunggu keberangkatan, korban mengisi daya laptopnya di charging station gate 17.
“Saat Sedang mengisi daya, korban lupa meninggalkan laptopnya hingga baru teringat ketika sudah sampai di Jambi,” kata Kapolres.
Ketika sadar laptopnya tertinggal, korban tidak langsung melaporkan ke Polres Bandara Soekarno-Hatta karena tengah bekerja di Jambi. Sehingga, pada 7 Desember 2020 korban baru melaporkan kehilangan laptop tersebut.
“Jadi kami baru menerima laporan korban sepekan setelah kejadian,” jelas Kapolres.
Adi mengungkapkan, setelah menerima laporan dari korban, pihak satreskrim Polresta Bandara Soetta langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan.
“Karena kejadian sudah sepekan yang lalu, kami langsung periksa CCTV dan didapati pelaku ZN yang mengambil laptop korban tersebut,” ungkap Adi.
Polisi pun lalu melakukan pencarian pelaku ZN hingga didapati lokasinya yakni berada di Batam. Pihaknya pun langsung melakukan pengejaran ke Batam dan didapati laptop tersebut sudah dijual melalui perantara pelaku kedua yakni LI dengan harga Rp. 8.000.000an.
“LI ini adalah teman pelaku ZN yang menjadi perantara penjualan laptop hasil curian tersebut melalui media sosial. LI mendapatkan uang Rp. 500.000 dari pelaku utama,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander Yurikho mengatakan, ZR yang merupakan warga negara Afganistan menjadi tersangka penadah lantaran dirinya berniat untuk menjual kembali laptop tersebut dengan harga tinggi.
“Jadi ZR ini berniat untuk menjual kembali laptop tersebut dengan harga tinggi yakni Rp. 16juta, bahkan ZR membeli dus bekas untuk meyakinkan pembelinya bahwa laptop tersebut memang miliknya,” kata Alex.
Saat diselidiki ke pihak Kedutaan Besar Afganistan, ZR merupakan WNA dengan status pencari suaka.
“Tapi status pencari suakanya tidak menghalangi ZR untuk diadili,” jelas Alex.
Para pelaku pun dikenakan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (KEY)
Discussion about this post