WARTA TANGERANG – PJ, warga Kabupaten Serang harus mendekam dalam penjara lantaran kedapatan mengambil narkoba jenis sabu.
Karyawan swasta ini diamankan Satreskoba Polres Serang di pinggir jalan Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang pada Senin, (13/6/2022).
Kemudian Polres Serang mengambangkan kasus tersebut dan mengamankan penjual sabu berinisial HE (31) di rumahnya di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.
Kasat Resnarkoba Polres Serang Iptu Michael K Tandayu mengatakan penangkapan terhadap tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di pinggir jalan Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.
“Tersangka PJ diamankan Tim Opsnal pada Senin (13/6/2022) sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir jalan dengan barang bukti satu paket sabu serta handphone yang digunakan untuk memesan, dan tim berhasil mengamankan penjual sabu dirumahnya di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang,” katanya.
Dalam pemeriksaan, tersangka PJ membeli barang terlarang tersebut dari tersangka HE yang merupakan buruh serabutan alasan tersangka mengkonsumsi sabu lantaran agar stamina tambah bugar.
“Dari informasi tersebut, tim langsung bergerak ke tempat tinggal tersangka HE yang berada di daerah Kecamatan Tanara dan berhasil mengamankan di rumahnya,” ujar Michael.
Michael menjelaskan tersangka HE mengakui bahwa dirinya telah menjual sabu kepada PJ, tersangka HE mendapatkan sabu dari pengedar lainnya yang mengaku warga Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.
“Tersangka HE mengaku mendapatkan sabu dari pengedar yang mengaku warga kecamatan Kresek, namun tidak mengetahui secara dalam karena transaksi dilakukan di tempat yang sudah ditentukan oleh pengedar,” jelas Michael.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 jo Pasal 112 jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (SOL)
Discussion about this post