TANGERANG, WT – Pernyataan Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusuma, yang menyebutkan legalitas siswa masuk sekolah melalui jalur rekomendasi anggota DPRD, menuai sorotan tajam. Sikap tersebut viral di media sosial dan dianggap mencerminkan rendahnya pemahaman terhadap etika serta moralitas pejabat publik.
Peneliti kebijakan publik dari Institute for Democracy and Policy – Lembaga Publik (IDP-LP), Riko Noviantoro, menyebut pernyataan itu sebagai bentuk penyimpangan terhadap fungsi pejabat negara.
“Ada empat tugas utama pejabat publik, salah satunya adalah shaping public behavioryakni membentuk perilaku masyarakat ke arah yang baik,” ujar Riko pada Sabtu, 5 Juli 2025.
Menurut Riko, pembentukan perilaku publik yang baik harus dicontohkan melalui tindakan yang menjunjung tinggi prinsip keadilan, bukan dengan membuka ruang jalur khusus yang rawan penyalahgunaan kekuasaan.
“Melegalkan jalur ‘surat sakti’ dari DPRD untuk masuk sekolah di luar mekanisme resmi, itu sama saja dengan memberi pembenaran terhadap tindakan yang merusak sistem. Ini bisa dikategorikan sebagai bentuk penyimpangan administratif,” tegasnya.
Riko menjelaskan bahwa kebijakan publik seharusnya dibentuk untuk memperkuat moralitas, menciptakan ketertiban, serta memastikan kesetaraan akses dan kesempatan bagi seluruh warga negara. Bila pejabat negara justru mendorong praktik berbasis kedekatan dan relasi politik, maka keberadaan kebijakan publik menjadi sia-sia.
Lebih lanjut, Riko mengingatkan bahwa pernyataan Wakil Gubernur tersebut jelas bertentangan dengan prinsip dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, yang menekankan pentingnya penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik. “Kalau perlu, saya siap memberikan pelatihan khusus agar beliau benar-benar memahami isi UU tersebut,” tambahnya.
Ia juga menilai bahwa sikap tersebut menandakan belum layaknya kualitas pejabat daerah dalam memahami tanggung jawabnya sebagai pelayan publik.
“Pernyataan seperti ini hanya memperkuat kesimpulan bahwa sebagian pejabat kita masih jauh dari kualifikasi etika yang layak. Moralitas kepemimpinannya patut dipertanyakan,” tandas Riko.
Atas dasar itu, IDP-LP mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk menggelar pelatihan atau penataran ulang khusus bagi Wakil Gubernur Banten, guna memperkuat pemahaman tentang tugas dan fungsi kepala daerah dalam bingkai hukum serta etika pemerintahan. (RIZ)



















Discussion about this post