TANGERANG, WT – Sebanyak 4.982 botol miras dari berbagai merek dimusnahkan dalam kegiatan ini. Barang bukti tersebut merupakan hasil razia yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang sejak Maret 2024 hingga Januari 2025 di berbagai titik di Kota Tangerang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman, yang hadir dalam acara tersebut menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Pemkot dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp204 juta.
“Sebagai Kota Akhlakul Karimah, kami berkomitmen untuk terus memerangi peredaran miras di Tangerang bersama seluruh elemen masyarakat,” ujar Herman pada Jumat, (28/2/2025).
Selain menegakkan Perda, Pemkot Tangerang juga melakukan upaya preventif dengan memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat. “Selain tindakan yustisi seperti tipiring, kami juga aktif melakukan penyuluhan bersama ulama, tokoh masyarakat, serta aparat TNI/Polri agar peredaran miras bisa ditekan,” jelasnya.
Menjelang bulan Ramadan, Herman berharap situasi di Kota Tangerang semakin kondusif, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang.
Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Harian (Plh) Sekda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Nana Supiana, turut mengapresiasi langkah Pemkot Tangerang dalam menegakkan regulasi terkait minuman keras.
“Ini adalah langkah nyata Pemkot Tangerang yang patut diapresiasi. Kami harap upaya ini tidak hanya menjadi simbol, tetapi juga diikuti oleh kesadaran masyarakat dalam mengantisipasi peredaran miras yang bisa berdampak negatif, terutama bagi generasi muda,” tutup Nana. (KEY)
Discussion about this post