WARTA TANGERANG – Ketua DPRD Banten, Andra Soni dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK). Laporan ini buntut dari surat permintaan durian kepada OPD melalui Pj Gubernur Banten, Al Muktabar beberapa waktu lalu.
Surat pengaduan tersebut layangkan LBH Tangerang pada Selasa, (11/10/2022).
Diketahui, Ketua DPRD Banten, Andra Soni mengeluarkan Surat bernomor 162/089/IX/DPRD/2022 yang berisi Pj Gubernur Banten untuk menugaskan organisasi perangkat daerah (OPD) berpartisipasi menyiapkan buah durian yang dilaksanakan di Sekretariat DPRD Provinsi Banten pada 04 Oktober setelah HUT dengan agenda makan durian bersama.
“Hari ini surat laporan ditujukan ke Badan Kehormatan DPRD Banten sudah diterima,” kata Direktur LBH Tangerang, Rasyid Hidayat saat dikonfirmasi pada Selasa, (11/10/2022).
Kata Rasyid, surat tersebut dilayangkan dengan alasan Ketua DPRD Banten, Andra Soni diduga melanggar kode etik pasal 349 UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD dan DPRD yang telah diubah terakhir menjadi UU No.13 Tahun 2019 dan Pasal 119, Peraturan DPRD Prov Banten No. 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Propinsi Banten.
“Saya harap Badan Kehormatan menindaklanjuti laporan ini,” ujarnya.
Menurut Rasyid, tidak sepantasnya wakil rakyat meminta disediakan durian dengan bersurat ke PJ Gubernur untuk meminta durian ke OPD di Pemprov Banten.
“Tindakan yang sangat memalukan, sangat merusak marwah lembaga DPRD,” tegasnya.
Menurut advokat yang tinggal di Ciledug, Kota Tangerang ini, sikap seperti itu tidak mencirikan sebagai wakil rakyat dan tidak berempati terhadap masyarakat dengan kondisi saat pemulihan ekonomi.
“Tindakan ini melukai hati masyarakat Banten,” tutup politisi Partai Nasdem ini. (RIZ)
Discussion about this post