• Tentang Kami
  • Contact
Selasa, 3 November 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Banten

Efek PP 43/2018, Lapor Tanpa Bukti Picu Kegaduhan

Oleh: wartatangerang.com
Kamis, 11 Oktober 2018 / 11:41 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG-Pemangku kebijakan di Banten menyambut baik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2018 yang memberi jaminan pemberian hadiah Rp 200 juta bagi pelapor kasus korupsi. Penjabat Walikota Serang Ade Aryanto berpendapat, peraturan pemerintah tersebut dapat berdampak pada sempitnya ruang gerak pelaku korupsi.

READ ALSO

Petani Milenial Baru 21,93 Persen, Seminar Ketahanan Pangan Untirta Ajak Pemuda Terjun ke Pertanian

Calon Tunggal Ketua Umum KADIN Banten, M Azzari Jayabaya Siapkan 10 Program Unggulan

“Sangat bagus dalam menciptakan kerja yang akuntabel dan sangat sesuai,” ungkap Ade, yang ditemui usai rapat paripurna kemarin.

Namun menurut Ade, ada pasal yang kurang dalam peraturan pemerintah tersebut. Yakni pasal yang mengatur terkait pemberian sanksi bagi pelapor yang belum tentu kebenarannya.

“Pada prinsipnya kami setuju. Tapi harusnya ada pasal yang mengatur sanksi bagi yang memberikan laporan palsu, jangan hanya penghargaan atau reward saja,” katanya.

Karena, kata Ade yang juga Kepala Kesbang Pemprov Banten ini, jika tidak diatur sanksi tersebut, maka hal ini akan mengganggu kegiatan di pemerintahan. Karena bisa saja ada laporan kemudian pegawai dipanggil, tapi tidak terbukti. “Kalau asal lapor saja tanpa bukti pasti mengganggu kegiatan kita,” katanya.

Ketua DPRD Kota Serang Namin menilai, PP ini bisa membingungkan masyarakat. Menurutnya persoalan hukum tidak semua masyarakat memahami. “Niatan pemerintah baik, dalam pencegahan korupsi, tapi pencegahan tak mudah dengan memberikan hadiah,” katanya.

Hal ini juga lanjutnya perlu disosialisasi, jangan sampai baru dugaan langsung dilaporkan. Sehingga hal ini akan sangat berdampak pada kondusifitas di daerah. Maka dari itu, pihaknya berharap pada instansi terkait untuk dilakukan sosialisasi mekanisme pelaporannya. Kalau tidak ada sosialisasi, tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan kegaduhan. “Sedikit-sedikit lapor,” katanya.

Kata politisi asal Partai Golkar ini, jika sosialisasi sudah dilakukan maksimal dan sampai informasinya secara utuh diterima oleh masyarakat, maka aturan tersebut akan sangat bermanfaat. Karena biasanya informasi semacam itu datangnya dari masyarakat.

Ketua DPRD Kabupaten Serang Muhsinin menyambut baik PP itu. “Saya sangat mendukung kebijakan pemerintah itu,” katanya saat dihubungi Media melalui sambungan telepon seluler, Rabu (10/10) siang. Menurut dia, adanya aturan itu akan membuat orang sungkan melakukan tindak pidana korupsi. “Kalau di Kabupaten Serang ada korupsi, laporkan saja,” ujarnya.

Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie menegaskan dengan PP tersebut masyarakat dapat memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai adanya dugaan korupsi. “PP itu bagus selama yang dilaporkan benar-benar melakukan korupsi, dan yang melaporkan pantas diberi bonus,” ujarnya kepada Media, Rabu (10/10). Pria yang biasa disapa Pak Ben tersebut menjelaskan, terkait PP tersebut ia sudah minta kepada inspektorat untuk disosisalisasika kepada seluruh ASN Tangsel supaya dipedomani. “Dengan adanya PP tersebut mudah-mudahan semakin meningkatkan semangat kerja dann kinerja para pegawai Pemkot Tangsel,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Nejeri (Kajari) Kota Tangsel Bima Suprayoga mengatakan, PP tersebut dibuat untuk memberikan penghargaan atau apresiasi kepada pelapor. “Saya berharap PP ini bisa menekan adanya tindak pidana korupsi,” singkatnya.

Hal senada dikatakan Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan. Ia mengatakan, tujuan PP tersebut untuk mendorong partisipasi masyarakat untuk melaporkan seseorang kalau ada yang korupsi. “Dalam PP tersebut diatur pemberian hadiah dan diambil dari prosentase kerugian negara yang dikembalikan,” ujarnya. Ferdy menambahkan, bila ada masyarakat yang lapor tidak serta merta langsung mendapat hadiah. Namun, ada mekanismenya. “Akan diperiksa dulu kebenarannya laporan warga tersebut oleh penyidik,” tuturnya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Harry Kurniawan mengatakan, sebelum adanya PP tersebut, sudah membuka layanan pengaduan untuk kasus korupsi dan juga suap.

“Saya sudah mendapat info tersebut, dan kami di Polres Metro Tangerang Kota sudah lama membuka layanan pengaduan kasus korupsi dan juga suap. Karena memang sangat penting laporan dari masyarakat,” ujarnya kemarin.

Harry menambahkan, untuk masalah penghargaan dengan nominal Rp 200 juta bagi pelapor kasus korupsi dan Rp10 juta bagi pelapor kasus suap, Polres Metro Tangerang Kota masih menunggu petunjuk teknis pelaksana PP tersebut untuk menerapkannya.

Namun yang pasti, setiap laporan harus disertai bukti yang cukup.

“Karena memang belum terlalu detail seperti apa dan bagaimana sistemnya. Akan tetapi kami tetap membuka layanan pengaduan untuk masyarakat yang ingin melaporkan adanya kasus korupsi dan juga suap,” ungkapnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Teuku Azhari mengatakan, pihaknya juga masih menunggu petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana dari PP tersebut. Karena sampai saat ini, belum ada tembusan dari Kejaksaan Agung tentang PP No 43 Tahun 2018.
(mg-9/tnt/and/bha)

Source

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Tangsel Sumbang Palu Rp780 Juta

Next Post

Presiden Jokowi Bertemu PM Singapura dan Sekjen PBB

Related Posts

Petani Milenial Baru 21,93 Persen, Seminar Ketahanan Pangan Untirta Ajak Pemuda Terjun ke Pertanian
Banten

Petani Milenial Baru 21,93 Persen, Seminar Ketahanan Pangan Untirta Ajak Pemuda Terjun ke Pertanian

Oleh: wartatangerang.com
Kamis, 29 Oktober 2026 / 20:11 WIB
Calon Tunggal Ketua Umum KADIN Banten, M Azzari Jayabaya Siapkan 10 Program Unggulan
Banten

Calon Tunggal Ketua Umum KADIN Banten, M Azzari Jayabaya Siapkan 10 Program Unggulan

Oleh: Rizki
Selasa, 27 Oktober 2026 / 16:41 WIB
Pendaftaran Ditutup, M Azzari Jayabaya Jadi Calon Tunggal Ketua Umum KADIN Banten
Banten

Pendaftaran Ditutup, M Azzari Jayabaya Jadi Calon Tunggal Ketua Umum KADIN Banten

Oleh: Rizki
Selasa, 27 Oktober 2026 / 16:38 WIB
Muprov VII Kadin Banten, Amal Jayabaya Siap Lanjutkan Kepemimpinan Periode 2026–2031
Banten

Muprov VII Kadin Banten, Amal Jayabaya Siap Lanjutkan Kepemimpinan Periode 2026–2031

Oleh: Rizki
Selasa, 20 Oktober 2026 / 17:03 WIB
Semarak HUT ke-26 Provinsi Banten, 80 Tim Terbaik Tampil di Grand Final Festival Baris
Banten

Semarak HUT ke-26 Provinsi Banten, 80 Tim Terbaik Tampil di Grand Final Festival Baris

Oleh: Rizki
Selasa, 20 Oktober 2026 / 16:59 WIB
KRL Rangkasbitung-Merak Disiapkan, Jalur Ganda dan Elektrifikasi Mulai Dikaji
Banten

KRL Rangkasbitung-Merak Disiapkan, Jalur Ganda dan Elektrifikasi Mulai Dikaji

Oleh: Rizki
Jumat, 2 Oktober 2026 / 22:52 WIB
Next Post
Presiden Jokowi Bertemu PM Singapura dan Sekjen PBB

Presiden Jokowi Bertemu PM Singapura dan Sekjen PBB

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Dewa United Banten Taklukkan Persita Tangerang di I.League Cup 2026/2027

Dewa United Banten Taklukkan Persita Tangerang di I.League Cup 2026/2027

Selasa, 3 November 2026 / 22:43 WIB
Inisiator QUTB GLOBAL: Doa Lintas Agama di Konser Andrea Bocelli Jadi Simbol Persatuan Indonesia

Inisiator QUTB GLOBAL: Doa Lintas Agama di Konser Andrea Bocelli Jadi Simbol Persatuan Indonesia

Selasa, 3 November 2026 / 13:21 WIB
Persita Belajar dari Kekalahan di Biak, Carlos Pena: Harus Tampil 100 Persen

Persita Tantang Dewa United Banten di League Cup, Carlos Pena: Persiapan Terbatas

Selasa, 3 November 2026 / 11:43 WIB
Enam Pertandingan I.League Cup Digelar Hari Ini, Dewa United Banten Tantang Persita

Enam Pertandingan I.League Cup Digelar Hari Ini, Dewa United Banten Tantang Persita

Selasa, 3 November 2026 / 09:15 WIB
Sachrudin Minta Masyarakat Ikut Rawat Pasar Anyar

Sachrudin Minta Masyarakat Ikut Rawat Pasar Anyar

Selasa, 3 November 2026 / 09:00 WIB
Gol Liquinhas Dibalas Akhir Babak Kedua, Persita Berbagi Angka dengan PSIM Yogyakarta

Hingga Pekan ke-8 Persita Belum Terkalahkan

Selasa, 3 November 2026 / 08:54 WIB
Hasil Super League Pekan 8: Persib dan Persita Pesta Gol, Persija Tumbang

Hasil Super League Pekan 8: Persib dan Persita Pesta Gol, Persija Tumbang

Selasa, 3 November 2026 / 08:51 WIB
Alfamart Sahabat Posyandu Hadir di Gading Serpong, Berikan Layanan dan Edukasi Kesehatan Gratis

Alfamart Sahabat Posyandu Hadir di Gading Serpong, Berikan Layanan dan Edukasi Kesehatan Gratis

Selasa, 3 November 2026 / 08:36 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang