SERANG, WT – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten menyampaikan pernyataan resmi menyikapi penetapan status tersangka terhadap dua orang Pengurus Kadin Kota Cilegon oleh Polda Banten dalam dugaan kasus pemerasan.
Dalam siaran pers yang diterima redaksi pada Minggu, 18 Mei 2025, Kadin Banten menyampaikan sedikitnya empat poin pernyataan sikap, yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Kadin Provinsi Banten, M. Azzari Jayabaya.
Pertama, Kadin Provinsi Banten menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang tengah berlangsung serta mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh Polda Banten dalam mengusut tuntas kasus ini.
Kedua, Kadin Banten menghargai keputusan Kadin Indonesia yang menetapkan penonaktifan sementara terhadap dua pengurus Kadin Kota Cilegon hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Ketiga, Kadin Provinsi Banten menyayangkan insiden yang terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025, saat dua pengurus yang kini berstatus tersangka mendatangi kantor PT Chengda—kontraktor utama proyek pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA) di Kota Cilegon—untuk menanyakan perihal janji kerja sama yang sebelumnya disampaikan pihak perusahaan.
Dalam pertemuan tersebut diduga terjadi tindakan yang dinilai sebagai intimidasi dan pemaksaan. Kadin Banten menyatakan penyesalan atas peristiwa tersebut karena telah menimbulkan kegaduhan dan mencoreng nama baik organisasi.
Keempat, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, Kadin Provinsi Banten menyatakan akan memberikan dukungan hukum bagi para pengurus Kadin Cilegon yang kini tengah menjalani proses hukum di Polda Banten. Organisasi juga berkomitmen memastikan jaminan atas perlindungan hukum yang adil, serta kesetaraan perlakuan di hadapan hukum.
Kadin Provinsi Banten menegaskan bahwa peristiwa ini tidak mencerminkan keseluruhan institusi, dan menekankan pentingnya profesionalisme serta integritas dalam setiap tindakan dan peran para pengurus di seluruh wilayah Banten. (RED)
Discussion about this post