TANGERANG, WT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan ganda Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Kedua tersangka, yang berperan sebagai operator keuangan desa, diduga memanfaatkan sistem transaksi non-tunai untuk melakukan penyimpangan anggaran.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, mengungkapkan bahwa kedua tersangka menggunakan Aplikasi Sistem Transaksi Non Tunai Desa (Sitansa) untuk mencairkan dana desa secara ganda.
“Mereka melakukan pencairan ganda melalui aplikasi Sitansa, sehingga terjadi penyimpangan dalam penggunaan APBDes,” jelas Doni pada Rabu, (12/2/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Tangerang, kedua tersangka yang ditetapkan adalah AI, operator keuangan Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, serta HK, operator keuangan Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur.
Menurutnya, perbuatan AI menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp789.810.815, sedangkan HK mengakibatkan kerugian sebesar Rp481.785.687. Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp1,27 miliar.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Saat ini, kedua tersangka telah kami tahan di Rutan Kelas I Tangerang di Jambe selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut,” tandas Doni.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kejari Kabupaten Tangerang menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus korupsi dana desa guna memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan dan akuntabel. (RIK)
Discussion about this post