TANGERANG, WT – DPRD Kabupaten Tangerang menerima penjelasan Penjabat (Pj) Bupati terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Eksekutif tentang pendirian Perseroda Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Syariah Artha Kerta Raharja dan transformasi badan hukum Perseroda Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kerta Raharja Gemilang pada Kamis (14/11/2024).
Pj. Bupati Andi Ony menjelaskan, pembentukan LKM Mikro Artha Kerta Raharja Syariah bertujuan untuk memperluas akses layanan keuangan berbasis syariah bagi masyarakat kecil, pelaku usaha mikro, serta UMKM. Hal ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi lokal yang lebih inklusif.
“Perubahan bentuk kegiatan usaha Perseroda LKM Artha Kerta Raharja perlu memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah. Nantinya, Perda ini akan mengatur legalitas, tata kelola, struktur organisasi, dan ketentuan operasional sesuai prinsip syariah,” papar Andi Ony.
Ia menambahkan, LKM Syariah diharapkan mampu meningkatkan pelayanan keuangan masyarakat, membuka peluang usaha baru, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih merata.
Selain itu, Andi Ony mengusulkan perubahan badan hukum Perusahaan Daerah BPR Kerta Raharja menjadi Perseroda Bank Perekonomian Rakyat Kerta Raharja Gemilang. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas penerbitan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Transformasi ini bertujuan agar BPR dapat memperluas jangkauan layanan, meningkatkan daya saing, dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, Imam Sucipto memaparkan dua Raperda Inisiatif DPRD, yaitu tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Penyelenggaraan Kearsipan. Menurutnya, pengaturan keolahragaan dalam Perda bertujuan mendukung pelaksanaan desain olahraga nasional di daerah, seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
“Olahraga memiliki peran penting dalam pembangunan daerah. Peraturan Daerah ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, organisasi olahraga, dan masyarakat dalam menyelenggarakan keolahragaan secara terintegrasi,” jelas Imam.
Sementara itu, terkait penyelenggaraan kearsipan, Imam menekankan perlunya kebijakan daerah yang mampu mengatasi tantangan dalam pengelolaan arsip. Hal ini meliputi penciptaan arsip, pengelolaan sumber daya manusia, hingga penyediaan sarana dan prasarana pendukung.
“Kebijakan kearsipan ini diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan arsip yang profesional dan mendukung pelayanan publik serta pembangunan di Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD ini berlangsung dengan diskusi mendalam antara legislatif dan eksekutif, menggarisbawahi pentingnya sinergi dalam menetapkan kebijakan strategis untuk masyarakat Kabupaten Tangerang. (RIK)
Discussion about this post