TANGERANG, WT – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang melakukan pengawasan terhadap penjualan parsel di sejumlah pusat perbelanjaan dan pasar swalayan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk dalam kemasan yang dijual memiliki izin edar serta tidak melewati masa kedaluwarsa.
Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang, Suli Rosadi, menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan secara acak di berbagai toko ritel dan supermarket selama beberapa hari ke depan. Pada hari pertama, tim melakukan pengecekan di TipTop Swalayan dan Hypermart Cyber Park pada Senin, (17/3/2025).
“Hari ini merupakan hari pertama pengawasan, dan kegiatan ini akan terus berlanjut hingga ke wilayah timur, seperti Ciledug dan Larangan,” ujarnya.
Dari hasil pengecekan awal, tidak ditemukan produk yang rusak atau sudah kedaluwarsa. Semua barang yang diperiksa masih dalam batas aman penggunaan dan telah memenuhi ketentuan izin edar.
“Jika nantinya ditemukan produk kedaluwarsa, rusak, atau tidak layak dijual, kami akan menarik barang tersebut dari etalase. Jika memungkinkan, barang akan diretur ke distributor. Namun, jika tidak dapat dikembalikan, produk harus dimusnahkan,” tegasnya.
Suli juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli parsel, terutama dengan memeriksa tanggal kedaluwarsa, kondisi kemasan, serta kelayakan produk sebelum membelinya.
“Kami mengajak masyarakat agar lebih cermat dalam memilih parsel, sehingga tidak hanya menarik secara tampilan, tetapi juga aman untuk dikonsumsi,” pungkasnya. (KEY)
Discussion about this post