Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang lingkungan hidup. Sebagai perangkat daerah, DLH bertugas membantu bupati dalam menjalankan kewenangan daerah sekaligus melaksanakan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten, khususnya dalam menjaga kualitas lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Peran ini menjadi semakin krusial di tengah meningkatnya tekanan pembangunan, pertumbuhan penduduk, serta tantangan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang membutuhkan penanganan terpadu dan berkesinambungan.
Tugas Pokok DLH dalam Mendukung Kebijakan Bupati
Secara umum, Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas pokok membantu bupati melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang tata lingkungan, pengelolaan sampah dan limbah, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta penaatan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup. Seluruh tugas tersebut merupakan kewenangan daerah yang dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, DLH menjadi ujung tombak pemerintah daerah dalam memastikan kebijakan lingkungan hidup berjalan seiring dengan agenda pembangunan daerah, tanpa mengesampingkan aspek perlindungan dan kelestarian lingkungan.
Tata Lingkungan sebagai Dasar Pembangunan Berkelanjutan
Bidang Tata Lingkungan memegang peranan penting dalam merumuskan kebijakan dan pengaturan lingkungan yang terintegrasi dengan perencanaan pembangunan daerah. Melalui penguatan tata lingkungan, DLH berupaya menciptakan keselarasan antara pemanfaatan ruang, kegiatan ekonomi, dan daya dukung lingkungan.
Langkah ini dinilai strategis untuk mencegah terjadinya konflik lingkungan serta meminimalkan dampak negatif pembangunan terhadap ekosistem di wilayah kabupaten.
Pengelolaan Sampah dan Limbah Jadi Fokus Utama
Pengelolaan sampah dan limbah menjadi salah satu fokus utama Dinas Lingkungan Hidup. Bidang ini bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, serta limbah, termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun.
Upaya pengelolaan dilakukan melalui peningkatan sistem pelayanan persampahan, pengawasan pengelolaan limbah, serta edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar lebih peduli terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
Selain pengelolaan sampah, DLH juga berperan aktif dalam pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Melalui pemantauan kualitas lingkungan, pengawasan kegiatan usaha, serta penanganan pengaduan masyarakat, DLH berupaya menjaga kualitas air, udara, dan tanah tetap berada dalam ambang batas yang aman.
Upaya ini sekaligus menjadi langkah preventif untuk mencegah kerusakan lingkungan yang dapat berdampak langsung terhadap kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup
Penaatan terhadap peraturan lingkungan hidup menjadi aspek penting dalam pelaksanaan tugas DLH. Melalui pembinaan dan pengawasan, DLH mendorong peningkatan kepatuhan pelaku usaha dan masyarakat terhadap ketentuan lingkungan.
Di sisi lain, peningkatan kapasitas lingkungan hidup juga dilakukan melalui penguatan sumber daya manusia, baik aparatur maupun masyarakat, guna menumbuhkan kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga lingkungan secara berkelanjutan.
Fungsi Perumusan, Pelaksanaan, hingga Evaluasi Kebijakan
Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan atas seluruh program dan kegiatan yang dijalankan. Fungsi ini menjadi bagian dari akuntabilitas DLH kepada bupati dan masyarakat.
Selain itu, DLH juga melaksanakan administrasi dinas sebagai penunjang kelancaran pelaksanaan tugas, serta menjalankan fungsi lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Isu Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat
Dalam konteks lingkungan hidup, DLH turut berperan pada aspek pengelolaan dampak lingkungan dari berbagai aktivitas, termasuk limbah medis dan farmasi. Namun demikian, isu kesehatan yang bersifat khusus berada dalam kewenangan instansi terkait dan diatur sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Peran DLH difokuskan pada pengelolaan lingkungan dan pencegahan dampak negatif terhadap ekosistem serta masyarakat.
Komitmen Daerah Wujudkan Lingkungan Berkelanjutan
Dengan tugas dan fungsi yang diemban, Dinas Lingkungan Hidup menjadi garda terdepan pemerintah daerah dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Sinergi antara kebijakan, pelaksanaan teknis, serta partisipasi masyarakat diharapkan mampu menjawab tantangan lingkungan sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan.
REFERENSI
1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
Tugas dan fungsi urusan lingkungan hidup
https://www.menlhk.go.id
2. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN)
Urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dalam pemerintahan daerah
https://jdihn.go.id
3. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman
Tugas pokok dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup
https://dlh.slemankab.go.id
4. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto
Profil dan tupoksi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto
https://dlh.mojokertokab.go.id
5. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas
Bidang tata lingkungan, persampahan, dan pengendalian pencemaran
https://dlh.banyumaskab.go.id
6. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor
Pengelolaan sampah dan pengendalian pencemaran lingkungan
https://dlh.bogorkab.go.id
7. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Perangkat daerah dan urusan pemerintahan daerah
https://www.kemendagri.go.id
8. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Pengelolaan limbah medis dan farmasi
https://www.kemkes.go.id
9. Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia
Pengawasan obat dan limbah farmasi
https://www.pom.go.id
9. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malinau
Profil Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malinau
https://dlhmalinau.org/profile/tentang/
















Discussion about this post