JAKARTA, WT – Mantan Duta Besar Indonesia untuk Nigeria, Usra Hendra Harahap, secara resmi melaporkan Annisa Rahman ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, 10 Januari 2025. Laporan tersebut dilakukan karena Usra merasa dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap mantan staf Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Abuja, Nigeria.
Melalui kuasa hukumnya, Rikha Permatasari, laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi LP/B/14/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 10 Januari 2025. Annisa dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengaduan palsu, pencemaran nama baik, dan fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 KUHP, Pasal 310 KUHP, dan Pasal 311 KUHP. Kasus ini terkait peristiwa yang diduga terjadi pada 7 Februari 2024 di Kantor KBRI Abuja, Nigeria.
“Kami dari kantor pengacara Rikha and Partners telah ditunjuk langsung oleh klien kami melalui surat kuasa. Kami menegaskan bahwa isu yang beredar adalah tidak benar dan sepenuhnya fitnah. Kami bantah semua tuduhan tersebut,” ujar Rikha.
Ia juga menjelaskan bahwa kepulangan Usra dari Nigeria murni karena masa dinasnya telah selesai, bukan karena kasus tindak pidana. “Kepulangan beliau karena masa tugasnya telah habis,” tambah Rikha. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) No. 157/P Tahun 2024 yang mencantumkan pemberhentian dengan hormat 30 duta besar, termasuk Usra, yang masa tugasnya telah selesai per 12 Desember 2024.
Rikha menegaskan bahwa tuduhan yang menyebut Usra dipulangkan karena kasus pelecehan seksual tidak berdasar. “Framing negatif ini mencemarkan nama baik klien kami. Informasi yang beredar merupakan pembohongan publik,” tegasnya.
Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri RI telah memberikan tanggapan terkait tuduhan pelecehan seksual terhadap Usra. Juru Bicara Kemlu, Rolliansyah Soemirat, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap pelapor, korban, serta Usra Hendra Harahap.
Namun, berdasarkan hasil rekaman CCTV yang diperoleh, Kemlu belum dapat menyimpulkan kebenaran tuduhan tersebut. “Tidak ada saksi atau bukti lain yang dapat dikaji lebih lanjut. Oleh karena itu, Kemlu tidak dapat menarik kesimpulan secara konklusif mengingat tidak ada bukti yang memadai,” jelas Rolliansyah.
Kasus ini menjadi sorotan publik, dan proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan kejelasan serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (RIZ)
Discussion about this post