WARTA TANGERANG – Pemkot Tangsel memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) dengan cara digiling dengan kendaraan berat di Halaman Kantor Kecamatan Setu pada Sabtu, (26/11/2022).
Ribuan minuman memabukkan di kota bermotto cerdas, modern dan relijius ini hasil sitaan Satpol PP selama 2022.
“Peraturan Daerah soal minuman keras atau alkohol. Yaitu 0 persen ya, artinya sama aja tidak ada alkohol,” kata Walikota Tangsel, Benyamin Davnie.
“Jadi apa yang dilakukan SatpolPP menunjukkan konsistensi kita dalam menegakan Perda. Karena ini sesuai motto kita, cerdas, modern dan religius,” ujarnya.
Untuk itu, Pemkot melalui Satpo PP akan terus melakukan langkah-langkah penegakan Perda, terutama soal alkohol. Karena, kata Benyamin, ini dimaksudkan untuk menjaga anak bangsa dari pengaruh minuman keras.
“Terima kasih kepada semua pihak, Satpol PP, Kapolres, Dandim, Camat dan Lurah telah bekerja sama dengan baik,” pungkasnya. (RAY)



















Discussion about this post