TANGSEL-Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengentikan pelayanan Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) di Terminal Pondok Cabe, Pamulang, Kota Tangsel. Penghentian itu akan dimulai Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB.
Kepala BPTJ Polana Pramesti menjelaskan penghentian itu sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijrah. Polana menjelaskan penghentian layanan itu akan berlangsung
hingga 31 Mei 2020.
“Penghentian terminal diharapkan dapat menghambat pergerakan orang yang bermaksud pulang kampung atau mudik keluar wilayah Jabodetabek. Mengingat wilayah Jabodetabek telah menjadi zona merah persebaran Covid-19,” katanya, Jumat, (24/4/2020).
Kata dia, tak hanya Terminal Bus Pondok Cabe saja yang distop sementara. Tetapi, seluruh Terminal Bus di wilayah Jabodetabek. Adapun terminal bus yang akan dihentikan layanannya, yakni Terminal Jatijajar (Depok), Baranangsiang (Bogor), Poris Plawad (Kota Tangerang), Kampung Rambutan, Pulogebang, Kalideres, Tanjung Priok yang berada dibawah pengelolaan Pemprov DKI Jakarta dan Terminal Bekasi dibawah pengelolaan Pemkot Bekasi.
Meskipun demikian, Polana mengatakan penghentian pelayanan tak berlaku bagi angkutan perkotaan Transjabodetabek. “Misalnya bus yang melayani rute Terminal Baranangsiang Bogor ke Bekasi itu tetap beroperasi, namun harus menjalankan protokol kesehatan terkait Covid-19,” jelasnya.
Polana meminta tak ada pengusaha bus yang mengoperasikan AKAP dan AKDP di luar terminal. Sebab, bersama kepolisian, pihaknya telah menyiapkan petugas untuk menertibkan perusahaan yang membandel. “Bagi yang terkena penindakan di lapangan akan dikenakan sanksi tidak boleh melanjutkan perjalanan dan kembali ke tempat asal,” tegasnya. (RAY)
Discussion about this post