WARTA TANGERANG – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar bersama Forkopimda Kabupaten Tangerang melakukan kick-off vaksinasi ketiga atau booster bagi para ASN pelayan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang beserta TNI Polri.
Pelaksanaan vaksinasi booster tersebut dilakukan di GSG Gemilang Pemkab Tangerang dan diikuti seluruh ASN pelayan publik.
Bupati Zaki mengatakan dilakukan pembukaan vaksinasi ketiga untuk para petugas pelayan masyarakat, ASN, TNI Polri dan Kejaksaan yang ditargetkan nanti di kawasan puspem akan segera selesai untuk seluruh ASN.
“Pelaksanaan ini bersamaan dengan vaksin booster untuk masyarakat umum juga di wilayah Kabupaten Tangerang, maka dari itu Pemkab. Tangerang mengajak masyarakat untuk mari daftarkan diri ke faskes untuk mendapatkan vaksin ketiga booster demi melindungi diri dari paparan Covid-19,” kata Bupati Zaki, Selasa (18/1/2022).
Menurut Zaki, hari ini ada 600 sampai 700 sasaran, dengan target semua ASN dari Pemkab. Tangerang hampir 13 ribu termasuk guru honorer begitu juga TNI dan Polri.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas COVID-19, Hendra Tarmizi mengungkapkan, saat ini kiriman vaksin untuk vaksin booster yang didapat dari provinsi sebanyak 80 ribu.
Sebenarnya vaksin 80 ribu ini prioritasnya untuk lansia. Namun pada saat pelaksanaan vaksin ternyata minat lansia sangat sedikit.
“Jadi kebijakan Pak Bupati, kita barengin dengan usia 18 tahun ke atas, supaya nanti proses vaksin lansia dan usia 18 tahun ke atas ini bisa terus berjalan dengan menggunakan dosis vaksin 80 ribu kemarin,” jelas Hendra.
Kata Hendra, vaksin yang terpakai lansia sampai saat ini baru sekitar 2.000 dari 80.000 dosis yang disiapkan.
“Karena vaksin jenis Pfizer ketika sampai di faskes atau puskesmas, masa ketahananya hanya satu bulan dari pendistribusian. Jadi kita kalau hanya menunggu lansia saja itu, takutnya keduluan kadaluarsa. Sehingga kita memutuskan vaksin itu digunakan juga untuk 18 tahun ke atas dengan sasaran seperti pelayan publik seperti ASN dan Guru,” pungkasnya. (RIK)
Discussion about this post