• Tentang Kami
  • Contact
Selasa, 28 April 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang

BPJS Bisa Pidanakan Badan Usaha

Oleh: wartatangerang.com
Kamis, 20 September 2018 / 11:27 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG – Ini peringatan bagi badan usaha yang tidak menyertakan pegawainya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Karena bisa disanksi baik secara administratif maupun sanksi pidana.

Sanksi administratifnya berupa teguran dan penghentian pelayanan publik. Sedangkan sanksi pidana berupa kurungan penjara paling lama 8 tahun atau denda Rp 1 miliar.

READ ALSO

Disdukcapil Kota Tangerang Jemput Bola ke Lapas, 109 Warga Binaan Rekam KTP-el

Tingkatkan Pendapatan Daerah, Sosialisasi Pajak Banten Menyasar Warga Kota Tangerang

Sanksi tersebut tertuang dalam Undang-undang No 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Peraturan Pemerintah No 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif.

Ancaman sanksi itu dipaparkan dalam edukasi kepatuhan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan Cabang Tangerang, Selasa (18/9). Edukasi kepatuhan ini diikuti sebanyak 40 peserta dari badan usaha yang ada di Kota Tangerang. Hadir sebagai  pemateri, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Marolop Pandiangan, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tangerang, Elfanetti, Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan, Tri Mulianto.

Dalam paparannya, Marolop menjelaskan peran kejaksaan dalam penegakan hukum sistem jaminan sosial kesehatan, mendorong badan usaha mendaftarkan seluruh karyawannya kepada BPJS Kesehatan. Karena menurut dia, ada konsekuensi hukum jika melanggar baik sanksi administratif maupun pidana sebagaimana diamanatkan UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan PP No 86 Tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi Administratif.

Sebagai wujud dari komitmen tersebut, ditandatangani komitmen oleh perwakilan badan usaha yang hadir di acara tersebut untuk mendaftarkan seluruh karyawannya ke BPJS Kesehatan.

Dengan penandatanganan komitmen tersebut, badan usaha diharapkan menyadari bahwa ada sanksi ketika badan usaha lalai dalam memenuhi kewajibannya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tangerang, Elfanetti menjelaskan pentingnya skema pendaftaran, perhitungan iuran, teknis dalam mengkoordinasi pegawai di badan usaha.

“Sejak beralihnya dari PT Askes ke BPJS Kesehatan, tingkat peserta terus meningkat cukup signifikan dari belasan juta menjadi ratusan juta peserta yang terdaftar dalam Program JKN-KIS,” ujar Elfanetti.

Elfanetti menerangkan manfaat kepesertaan BPJS Kesehatan dan alur pendaftaran badan usaha untuk memiliki kepesertaan JKN-KIS BPJS Kesehatan.

“Badan usaha dapat melakukan registrasi maupun mutasi karyawan secara online melalui aplikasi E-Dabu yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan,” terangnya.

Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan, Tri Mulianto menambahkan, badan usaha tidak perlu lagi datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk melakukan update maupun mutasi data karyawan.

Semua sudah diakomodir aplikasi tersebut dan untuk peserta, BPJS Kesehatan juga sudah memiliki aplikasi JKN Mobile yang dapat diunduh secara gratis.

“Aplikasi Mobile JKN dapat digunakan untuk mengecek status tagihan, pindah Faskes hingga menampilkan kartu JKN-KIS secara Virtual (KIS Digital),” tutupnya. (riz)

Source

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Kota Tangerang Tuan Rumah Pertemuan Humas Nasional

Next Post

Dampingi Istri, Chicco Jerikho Ikut Kelas Hamil dan Persalinan. Apa Manfaatnya Bagi Suami?

Related Posts

Disdukcapil Kota Tangerang Jemput Bola ke Lapas, 109 Warga Binaan Rekam KTP-el
Kota Tangerang

Disdukcapil Kota Tangerang Jemput Bola ke Lapas, 109 Warga Binaan Rekam KTP-el

Oleh: Rizki
Senin, 27 April 2026 / 19:25 WIB
Tingkatkan Pendapatan Daerah, Sosialisasi Pajak Banten Menyasar Warga Kota Tangerang
Kota Tangerang

Tingkatkan Pendapatan Daerah, Sosialisasi Pajak Banten Menyasar Warga Kota Tangerang

Oleh: Rizki
Jumat, 24 April 2026 / 13:16 WIB
GASPOL! Langkah Strategis Wabup Tangerang Amankan Stok Bahan Pokok dan Stabilisasi Ekonomi
Kabupaten Tangerang

GASPOL! Langkah Strategis Wabup Tangerang Amankan Stok Bahan Pokok dan Stabilisasi Ekonomi

Oleh: Rizki
Kamis, 23 April 2026 / 17:13 WIB
Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Kota Tangerang Keluarkan Benda Asing di Hidung Anak
Kota Tangerang

Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Kota Tangerang Keluarkan Benda Asing di Hidung Anak

Oleh: Rizki
Kamis, 23 April 2026 / 17:05 WIB
Banksasuci Foundation dan JMSI Banten Tanam 1.000 Pohon dan Tebar Ikan di Situ Cihuni
Kabupaten Tangerang

Banksasuci Foundation dan JMSI Banten Tanam 1.000 Pohon dan Tebar Ikan di Situ Cihuni

Oleh: Rizki
Rabu, 22 April 2026 / 14:04 WIB
Siap Nostalgia! Reuni Akbar SMPN 3 Tangerang Hadirkan Musik 80-90an hingga Doorprize
Kota Tangerang

Siap Nostalgia! Reuni Akbar SMPN 3 Tangerang Hadirkan Musik 80-90an hingga Doorprize

Oleh: Rizki
Selasa, 21 April 2026 / 11:46 WIB
Next Post
Dampingi Istri, Chicco Jerikho Ikut Kelas Hamil dan Persalinan. Apa Manfaatnya Bagi Suami?

Dampingi Istri, Chicco Jerikho Ikut Kelas Hamil dan Persalinan. Apa Manfaatnya Bagi Suami?

Discussion about this post












WARTA TERKINI

Halal Bihalal IFBEC Banten 2026 Jadi Ajang Strategis Pelaku F&B dan Perhotelan

Halal Bihalal IFBEC Banten 2026 Jadi Ajang Strategis Pelaku F&B dan Perhotelan

Selasa, 28 April 2026 / 12:27 WIB
Rayakan Hari Kartini, Hotel Santika Premiere Bintaro Sukses Gelar Mini Padel Tournament 2026

Rayakan Hari Kartini, Hotel Santika Premiere Bintaro Sukses Gelar Mini Padel Tournament 2026

Selasa, 28 April 2026 / 12:12 WIB
Bisa Dibeli di Outlet Premium VIVO-BMI, VIVO Y31d Smartphone Tahan Banting dengan Fast Charging 90W dan Kamera 50MP

Bisa Dibeli di Outlet Premium VIVO-BMI, VIVO Y31d Smartphone Tahan Banting dengan Fast Charging 90W dan Kamera 50MP

Selasa, 28 April 2026 / 08:52 WIB
Jawab Kebutuhan Kesehatan Gigi, Damessa Family Dental Care Hadir di Gading Serpong

Jawab Kebutuhan Kesehatan Gigi, Damessa Family Dental Care Hadir di Gading Serpong

Senin, 27 April 2026 / 19:33 WIB
Disdukcapil Kota Tangerang Jemput Bola ke Lapas, 109 Warga Binaan Rekam KTP-el

Disdukcapil Kota Tangerang Jemput Bola ke Lapas, 109 Warga Binaan Rekam KTP-el

Senin, 27 April 2026 / 19:25 WIB
Berbagi Poin dengan Persija, Persita Muda Semakin Dekat ke Semifinal

Jelang Pekan 30, Persita Evaluasi Lini Depan Usai Empat Kekalahan Beruntun

Senin, 27 April 2026 / 11:28 WIB
Jadwal Lengkap BRI Super League 2025/26 Pekan Perdana, Sabtu 9 Agustus

Pekan Krusial BRI Super League Pekan ke-30, Ini Jadwal Pertandingan Lengkapnya

Senin, 27 April 2026 / 11:25 WIB
Atria Hotel Sajikan Konsep Pernikahan Tradisional Modern dalam Satu Event

Atria Hotel Sajikan Konsep Pernikahan Tradisional Modern dalam Satu Event

Senin, 27 April 2026 / 11:23 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang