• Tentang Kami
  • Contact
Sabtu, 20 Juni 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang

BPJS Bisa Pidanakan Badan Usaha

Oleh: wartatangerang.com
Kamis, 20 September 2018 / 11:27 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG – Ini peringatan bagi badan usaha yang tidak menyertakan pegawainya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Karena bisa disanksi baik secara administratif maupun sanksi pidana.

Sanksi administratifnya berupa teguran dan penghentian pelayanan publik. Sedangkan sanksi pidana berupa kurungan penjara paling lama 8 tahun atau denda Rp 1 miliar.

READ ALSO

Festival Al-A’zhom ke-13: Tablig Akbar hingga Jalan Sehat Sarungan, Catat Jadwalnya

PKBM Insan Mandiri dan KPP School Lepas Lulusan Paket A, B, dan C, Dorong Pengurangan Anak Tidak Sekolah di Cisauk

Sanksi tersebut tertuang dalam Undang-undang No 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Peraturan Pemerintah No 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif.

Ancaman sanksi itu dipaparkan dalam edukasi kepatuhan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan Cabang Tangerang, Selasa (18/9). Edukasi kepatuhan ini diikuti sebanyak 40 peserta dari badan usaha yang ada di Kota Tangerang. Hadir sebagai  pemateri, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Marolop Pandiangan, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tangerang, Elfanetti, Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan, Tri Mulianto.

Dalam paparannya, Marolop menjelaskan peran kejaksaan dalam penegakan hukum sistem jaminan sosial kesehatan, mendorong badan usaha mendaftarkan seluruh karyawannya kepada BPJS Kesehatan. Karena menurut dia, ada konsekuensi hukum jika melanggar baik sanksi administratif maupun pidana sebagaimana diamanatkan UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan PP No 86 Tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi Administratif.

Sebagai wujud dari komitmen tersebut, ditandatangani komitmen oleh perwakilan badan usaha yang hadir di acara tersebut untuk mendaftarkan seluruh karyawannya ke BPJS Kesehatan.

Dengan penandatanganan komitmen tersebut, badan usaha diharapkan menyadari bahwa ada sanksi ketika badan usaha lalai dalam memenuhi kewajibannya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tangerang, Elfanetti menjelaskan pentingnya skema pendaftaran, perhitungan iuran, teknis dalam mengkoordinasi pegawai di badan usaha.

“Sejak beralihnya dari PT Askes ke BPJS Kesehatan, tingkat peserta terus meningkat cukup signifikan dari belasan juta menjadi ratusan juta peserta yang terdaftar dalam Program JKN-KIS,” ujar Elfanetti.

Elfanetti menerangkan manfaat kepesertaan BPJS Kesehatan dan alur pendaftaran badan usaha untuk memiliki kepesertaan JKN-KIS BPJS Kesehatan.

“Badan usaha dapat melakukan registrasi maupun mutasi karyawan secara online melalui aplikasi E-Dabu yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan,” terangnya.

Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan, Tri Mulianto menambahkan, badan usaha tidak perlu lagi datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk melakukan update maupun mutasi data karyawan.

Semua sudah diakomodir aplikasi tersebut dan untuk peserta, BPJS Kesehatan juga sudah memiliki aplikasi JKN Mobile yang dapat diunduh secara gratis.

“Aplikasi Mobile JKN dapat digunakan untuk mengecek status tagihan, pindah Faskes hingga menampilkan kartu JKN-KIS secara Virtual (KIS Digital),” tutupnya. (riz)

Source

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Kota Tangerang Tuan Rumah Pertemuan Humas Nasional

Next Post

Dampingi Istri, Chicco Jerikho Ikut Kelas Hamil dan Persalinan. Apa Manfaatnya Bagi Suami?

Related Posts

Festival Al-A’zhom ke-13: Tablig Akbar hingga Jalan Sehat Sarungan, Catat Jadwalnya
Kota Tangerang

Festival Al-A’zhom ke-13: Tablig Akbar hingga Jalan Sehat Sarungan, Catat Jadwalnya

Oleh: Rizki
Sabtu, 20 Juni 2026 / 17:13 WIB
PKBM Insan Mandiri dan KPP School Lepas Lulusan Paket A, B, dan C, Dorong Pengurangan Anak Tidak Sekolah di Cisauk
Kabupaten Tangerang

PKBM Insan Mandiri dan KPP School Lepas Lulusan Paket A, B, dan C, Dorong Pengurangan Anak Tidak Sekolah di Cisauk

Oleh: Rizki
Sabtu, 20 Juni 2026 / 16:50 WIB
Kecelakaan Maut di Jalan Raya Tigaraksa, Pengendara Motor Tewas Ditempat
Kabupaten Tangerang

Kecelakaan Maut di Jalan Raya Tigaraksa, Pengendara Motor Tewas Ditempat

Oleh: Rizki
Sabtu, 20 Juni 2026 / 16:44 WIB
Orang Tua Tak Perlu Cemas, Pemkot Tangerang Siapkan Sekolah Swasta Gratis
Kota Tangerang

Orang Tua Tak Perlu Cemas, Pemkot Tangerang Siapkan Sekolah Swasta Gratis

Oleh: Rizki
Selasa, 16 Juni 2026 / 12:08 WIB
Sachrudin: Festival Al-A’zhom Jadi Wadah Syiar Islam, Pembinaan Generasi Muda, dan Penggerak Ekonomi
Kota Tangerang

Sachrudin: Festival Al-A’zhom Jadi Wadah Syiar Islam, Pembinaan Generasi Muda, dan Penggerak Ekonomi

Oleh: Rizki
Senin, 15 Juni 2026 / 19:20 WIB
Protes Bau Busuk, Warga Pakulonan Tolak Pembuangan Sampah dari Luar ke TPS
Kota Tangsel

Protes Bau Busuk, Warga Pakulonan Tolak Pembuangan Sampah dari Luar ke TPS

Oleh: Rizki
Minggu, 14 Juni 2026 / 18:23 WIB
Next Post
Dampingi Istri, Chicco Jerikho Ikut Kelas Hamil dan Persalinan. Apa Manfaatnya Bagi Suami?

Dampingi Istri, Chicco Jerikho Ikut Kelas Hamil dan Persalinan. Apa Manfaatnya Bagi Suami?

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Gandeng dr. Aisah Dahlan, Festival Sekolah BERHATI 2026 Sinar Mas Land Sukses Menginspirasi Ratusan Guru dan Siswa

Gandeng dr. Aisah Dahlan, Festival Sekolah BERHATI 2026 Sinar Mas Land Sukses Menginspirasi Ratusan Guru dan Siswa

Sabtu, 20 Juni 2026 / 17:19 WIB
Festival Al-A’zhom ke-13: Tablig Akbar hingga Jalan Sehat Sarungan, Catat Jadwalnya

Festival Al-A’zhom ke-13: Tablig Akbar hingga Jalan Sehat Sarungan, Catat Jadwalnya

Sabtu, 20 Juni 2026 / 17:13 WIB
Goodbye Barba!

Goodbye Barba!

Sabtu, 20 Juni 2026 / 17:05 WIB
Atria Hotel & Residences Gading Serpong Raih Tripadvisor Travelers’ Choice Award 2026

Atria Hotel & Residences Gading Serpong Raih Tripadvisor Travelers’ Choice Award 2026

Sabtu, 20 Juni 2026 / 16:58 WIB
PKBM Insan Mandiri dan KPP School Lepas Lulusan Paket A, B, dan C, Dorong Pengurangan Anak Tidak Sekolah di Cisauk

PKBM Insan Mandiri dan KPP School Lepas Lulusan Paket A, B, dan C, Dorong Pengurangan Anak Tidak Sekolah di Cisauk

Sabtu, 20 Juni 2026 / 16:50 WIB
Kecelakaan Maut di Jalan Raya Tigaraksa, Pengendara Motor Tewas Ditempat

Kecelakaan Maut di Jalan Raya Tigaraksa, Pengendara Motor Tewas Ditempat

Sabtu, 20 Juni 2026 / 16:44 WIB
Paramount Petals Siapkan Klaster Hunian Baru, Terhubung Langsung Akses Tol

Paramount Petals Siapkan Klaster Hunian Baru, Terhubung Langsung Akses Tol

Sabtu, 20 Juni 2026 / 14:14 WIB
Rumor Transfer: Persita Bidik Striker Persijap

Rumor Transfer: Persita Bidik Striker Persijap

Kamis, 18 Juni 2026 / 12:35 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang