• Tentang Kami
  • Contact
Minggu, 19 April 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Banten

Bolos Sebulan, Polisi Dipecat

Oleh: wartatangerang.com
Kamis, 13 Juni 2019 / 14:03 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

TIGARAKSA-Polresta Tangerang ambil sikap tegas. Satu polisi berpangkat Briptu atas nama Hendra Gunawan dipecat. Ia bertugas di Satuan Shabara. Prosesi pemecatan digelar Polda Banten di Lapangan Merah Mapolda Banten pada pagi hari, Rabu (12/6). Kabid Humas Polda Banten AKBP Edi Sumardi mengakui adanya pemecatan bintara yang berasal dari Polresta Tangerang.

READ ALSO

Slamet Supriyanto Kembali Pimpin IHKA Banten, Targetkan Penguatan Kompetensi Housekeeping

BPSK WKP 1 Banten Selesaikan Kasus Masputing Residence, 10 Warga Dapat Kepastian Hak Tanah

Ia menuturkan pemecatan sudah melalui proses penyidikan dan penyeledikan serta dilakukan upaya persuasif dan pembinaan. “Jelasnya yang bersangkutan setelah dilakukan upaya-upaya mediasi dan proses panjang tidak ujug-ujug melanggar langsung dipecat. Terus beberapa kali melakukan pelanggaran yang sama sebanyak tiga kali. Artinya yang bersangkutan tidak mau lagi,” akunya kepada Media melalui sambungan seluler.

Wakapolresta Tangerang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Komarudin menuturkan, terhadap Hendra Gunawan sudah dilakukan berbagai upaya pembinaan sebelum mengambil keputusan. Ia mengaku segala cara sudah ditempuh untuk membangkitkan semangat yang bersangkutan. Hingga sanksi tertulis dan penahanan gaji namun masih melakukan pelanggaran. Pemecatan HG berdasrkan Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI nomor 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri. Diantaranya meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. Surat Keputusan (SK) pemecatan tertuang di nomor KEP/239/IV/2019 tertanggal 4 April 2019 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.

“Iya betul ada. Semua tahapan sudah dilakukan mulai dari pembinaan hingga sanksi disiplin lainnya sesuai dengan peraturan. Dalam kasus untuk pembinaan personel tentu bukan hanya itu. Sedangkan untuk sidang komisi kode etik sudah sampai tahapan yang ketiga,” ujarnya ketika dikonfrimasi Media melalui sambungan telepon.

Lanjutnya, Hendra Gunawan sudah berulang kali melakukan pelanggaran disiplin dan meninggalkan tugas kedinasan tanpa keterangan yang jelas. Menurutnya, yang bersangkutan tidak terlibat tindak pidana apapun. “Itu merupakan komitmen dari institusi. Tentu ada tahapan-tahapan proses persidangan. Kalau sampai pemecatan sudah menjadi pelanggaran yang tidak bisa ditolelir lagi. Jenis pelanggaran apapun pasti ada proses hukumnya. Baik pelanggaran disiplin maupun kode etik. Agar kedepan terus menjadi satuan yang profesional,” tegasnya.

Kata Komarudin, perilaku dari yang bersangkutan membuat pimpinan dan sidang komisi kode etik mengambil tindakan tegas. Sebelum memutuskan, ia mengaku sudah melakukan pembinaan hingga melakukan penyelidikan kehidupan saudara Hendra Gunawan di luar kedinasan.

“Ada beberapa contoh kasus di mana yang bersangkutan tidak masuk dinas selama berhar-hari. Sudah melalui berbagai tahapan mulai dari teguran tertulis hingga penempatan di tempat khusus. Lalu ada penahanan gaji dan lain sebagainya,” tukasnya.

Polda Banten menggelar upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya. Kedua anggota yang dipecat karena melakukan pelanggaran berupa disersi pelaksanaan tugas. Namun mereka tak hadir pada upacara PTDH tersebut. Adapun kedua anggota Polda Banten yang dipecat, yakni Bripda Haerul Anwar yang merupakan anggota Yanma Polda Banten dan Briptu Hendra Gunawan anggota Sat Shabara Polresta Tangerang.

Hendra Gunawan diberhentikan karena meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari secara berturut-turut. “Inipun telah melanggara PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri,” kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Edy Sumardi saat ditemui di Mapolda Banten, Rabu, (12/6). Sedangkan, untuk Bripda Khairul Anwar, personel Bintara Yanma Polda Banten telah absen selama 30 hari tanpa keterangan. “Pemberhentian mereka berdua inipun, berdasarkan surat keputusan Kapolda Banten dalam memberikan sanksi tegas kepada personel yang melanggar aturan,” jelasnya.

Sementara itu, Irwasda Polda Banten, Kombes Pol I Nyoman yang sebagai inspektur upacara menyampaikan, bahwa dalam amanat Kapolda Banten, proses PTDH tersebut sudah melalui proses yang panjang. “Baru saja kita menyaksikan pelaksanaan upacara PTDH terhadap dua personel yang telah melakukan pelanggaran berupa disersi dalam pelaksanaan tugas. Hal ini kita lakukan melalui proses yang panjang. Yaitu, dengan pelaksanaan sidang disiplin komisi kode etik Polri,” ujarnya yang membacakan amanat Kapolda Banten.

Lanjut I Nyoman, peristiwa ini benar-benar sangat memprihatinkan bagi kepolisian. Karena hal ini tidak perlu terjadi seandainya yang bersangkutan menyadari dan memahami hakekat insan Bhayangkara. “Karena insan Bhayangkara adalah warga negara tauladan berdarma bhakti kepada negara dan masyarakat untuk menjamin ketenteraman masyarakat dengan penuh rasa tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas,” tegasnya.

I Nyoman juga menjelaskan, upacara PTDH tersebut dapat mengingatkan anggota Polda Banten agar selalu mawas diri serta tidak meniru perbuatan anggota yang dipecat. Karena dapat merugikan diri sendiri dan keluarga. “Penyelenggaraan upacara PTDH ini juga bisa bermaksud agar seluruh anggota baik Polri maupun PNS dapat melihat secara langsung sanksi yang diberikan,” tandasnya. (mg-10)

Source

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Sultan Banten Dilaporkan ke Polisi

Next Post

BPN Tuding 1,5 Juta DPT Ganda di Banten, KPU Banten Siapkan Bukti-bukti

Related Posts

Slamet Supriyanto Kembali Pimpin IHKA Banten, Targetkan Penguatan Kompetensi Housekeeping
Banten

Slamet Supriyanto Kembali Pimpin IHKA Banten, Targetkan Penguatan Kompetensi Housekeeping

Oleh: Rizki
Sabtu, 18 April 2026 / 23:50 WIB
BPSK WKP 1 Banten Selesaikan Kasus Masputing Residence, 10 Warga Dapat Kepastian Hak Tanah
Banten

BPSK WKP 1 Banten Selesaikan Kasus Masputing Residence, 10 Warga Dapat Kepastian Hak Tanah

Oleh: Rizki
Sabtu, 18 April 2026 / 22:23 WIB
Bangun Lapangan hingga Sanitasi, Kolaborasi Grup Astra Perkuat Ekosistem Pendidikan di Banten
Banten

Bangun Lapangan hingga Sanitasi, Kolaborasi Grup Astra Perkuat Ekosistem Pendidikan di Banten

Oleh: Rizki
Kamis, 2 April 2026 / 14:16 WIB
Sambut Lebaran, Indah Kiat Tangerang Salurkan Sembako ke Warga Kabupaten Tangerang dan Tangsel
Banten

Sambut Lebaran, Indah Kiat Tangerang Salurkan Sembako ke Warga Kabupaten Tangerang dan Tangsel

Oleh: Rizki
Jumat, 6 Maret 2026 / 21:49 WIB
Gubernur Banten Tegaskan Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien PBI-JK Nonaktif
Banten

Gubernur Banten Tegaskan Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien PBI-JK Nonaktif

Oleh: Rizki
Rabu, 11 Februari 2026 / 12:48 WIB
Kakanwil BPN Banten Harison Mocodompis Raih Anugerah Golden Leader 2026 dari JMSI
Banten

Kakanwil BPN Banten Harison Mocodompis Raih Anugerah Golden Leader 2026 dari JMSI

Oleh: Rizki
Senin, 9 Februari 2026 / 09:11 WIB
Next Post
BPN Tuding 1,5 Juta DPT Ganda di Banten, KPU Banten Siapkan Bukti-bukti

BPN Tuding 1,5 Juta DPT Ganda di Banten, KPU Banten Siapkan Bukti-bukti

Discussion about this post












WARTA TERKINI

Slamet Supriyanto Kembali Pimpin IHKA Banten, Targetkan Penguatan Kompetensi Housekeeping

Slamet Supriyanto Kembali Pimpin IHKA Banten, Targetkan Penguatan Kompetensi Housekeeping

Sabtu, 18 April 2026 / 23:50 WIB
BPSK WKP 1 Banten Selesaikan Kasus Masputing Residence, 10 Warga Dapat Kepastian Hak Tanah

BPSK WKP 1 Banten Selesaikan Kasus Masputing Residence, 10 Warga Dapat Kepastian Hak Tanah

Sabtu, 18 April 2026 / 22:23 WIB
Jasa Anti Rayap Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang & Kota Tangerang Terpercaya dan Profesional

Jasa Anti Rayap Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang & Kota Tangerang Terpercaya dan Profesional

Sabtu, 18 April 2026 / 10:51 WIB
Da Ma Rumah Es Hadir di Gading Serpong, Sajikan Es Nusantara Autentik yang Bikin Nagih

Da Ma Rumah Es Hadir di Gading Serpong, Sajikan Es Nusantara Autentik yang Bikin Nagih

Sabtu, 18 April 2026 / 09:10 WIB
Laga Krusial Persik vs Persita, Adu Taktik Dua Pelatih Spanyol

Laga Krusial Persik vs Persita, Adu Taktik Dua Pelatih Spanyol

Sabtu, 18 April 2026 / 08:55 WIB
Kasus Pembunuhan Viral di Cisauk: Dituntut 19 Tahun Penjara, Ibra Firdaus Divonis Bebas

Kasus Pembunuhan Viral di Cisauk: Dituntut 19 Tahun Penjara, Ibra Firdaus Divonis Bebas

Sabtu, 18 April 2026 / 08:38 WIB
Staycation Seru di Tangerang, Atria Residences Gading Serpong Jadi Favorit Keluarga

Staycation Seru di Tangerang, Atria Residences Gading Serpong Jadi Favorit Keluarga

Sabtu, 18 April 2026 / 08:30 WIB
Investasi Properti Makin Mudah, Paramount Land Big Exhibition 2026 Tawarkan Beragam Benefit

Investasi Properti Makin Mudah, Paramount Land Big Exhibition 2026 Tawarkan Beragam Benefit

Sabtu, 18 April 2026 / 08:22 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang