WARTA TANGERANG – Berpura-pura membeli mobil di sebuah showroom di Jalan Imam Bonjol No 60, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang Ucok dan Eca nekat mencuri uang di tempat penjualan mobil tersebut.
Sebelum melakukan pencurian para pelaku sempat datang berpura-pura membeli mobil pada Senin (26/9/2022) sekira pukul 17.00 WIB. Bahkan mereka sempat test drive Toyota Agya warna kuning. Setelahnya, pemilik showroom menyimpan kunci mobil di laci meja kerjanya. Kemudian, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak kunci gembok ruko showroom setelah tutup.
“Sekira jam 19.30 showroom ditutup pemilik. Keesokan harinya saat akan membuka showroom, pemilik kaget mengetahui rolling door sudah dalam keadaan rusak dan terbuka,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho pada Jumat, (30/9/2022).
Atas laporan tersebut, Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Metro Tangerang Kota kemudian mengumpulkan keterangan para saksi-saksi dan memeriksa rekaman CCTV maupun jalur lintasan yang dilalui oleh para pelaku.
“Pelaku berhasil kita identifikasi identitas dan tempat persembunyiannya, kita tangkap berikut barang bukti mobil Agya serta alat yang digunakan untuk membongkar kunci showroom, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut,” terangnya.
Atas perbuatannya, keduanya tersangka akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 7 tahun. (SOL)
Discussion about this post