WARTA TANGERANG – Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan barang bukti sabu seberat 470,249 gram dengan cara direbus dalam wajan panas.
narkoba tersebut hasil penangkapan dari enam tersangka di Halaman Parkir Living Plaza Ciputat, Kota Tangsel pada 10 April 2022 lalu.
Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan, sebelum pemusnahan sabu tersebut telah diuji oleh petugas penguji dan hasilnya positif sabu.
“Kita musnahkan dengan cara direbus karena sabu dapat cair pada air yang mendidih di suhu tertentu,” jelasnya, Rabu, (8/6/2022).
Kata Hendri, pada saat pengungkapan itu, tim melakukan penindakan seseorang berinisial S bersama M, dan dilakukan penggeledahan.
“Kita kembangkan. Kita ke tempat tinggal yang bersangkutan di Jakarta Selatan, dan ditemukan hampir 400 Gram sabu,” jelasnya.
Menurutnya, total ada enam tersangka dalam kasus peredaran narkoba tersebut. Yakni, M (38) bekerja sebagai security di Kota Tangerang Selatan. Kemudiam, S (36) buruh harian lepas asal Kabupaten Bogor. Lalu, J (34) dan W (29) warga binaan LP Kelas II Tangerang. Ada juga S (34) warga binaan LP Kelas II A Cibinong serta JP (29) wiraswasta warga Kabupaten Bogor.
“Ke-enam tersangka inipun, dikenakan pasal 114 ayat 2, atau pasal 112 ayat 2, JO Pasal 132 ayat 1, UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya.(SOL)
Discussion about this post