• Tentang Kami
  • Contact
Selasa, 12 Mei 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Nasional

Bertemu Bawaslu dan KPU, Menko Polhukam Minta MA Percepat Putusan Soal Caleg Ex Koruptor

Oleh: wartatangerang.com
Selasa, 4 September 2018 / 22:04 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

Menko Polhukam Wiranto berfoto bersama Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan pimpinan DKPP usai Rakorsus di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/9) siang. (Foto: Humas Kemenko Polhukam)

READ ALSO

Alfamidi Raih Penghargaan Human Capital Award 2026

Update Haji 2026: Dua Jemaah RI Meninggal, Puluhan Masih Dirawat di Saudi

Menteri Koordinator (Menko) bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Wiranto meminta Mahkamah Agung (MA) agar segera mempercepat keputusan terhadap  judicial review Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang menyangkut larangan narapidana mantan koruptor  menjadi calon anggota legislatif (Caleg).

Permintaan itu diajukan menyusul perbedaan pendapat antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tetap meloloskan Caleg mantan koruptor, sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikukuh menerapkan aturan yang melarang mantan koruptor menjadi Caleg.

Menko Polhukam menilai, baik Bawaslu maupun KPU tidak salah dengan sikap masing-masing. Kedua lembaga ini dinilai Menko Polhukam mempunyai argumentasi hukum yang cukup sahih, dapat diterima, dan rasional, namun jika keputusan itu bertentangan maka lain soal.

“Kita tidak mengatakan siapa yang salah, siapa yang benar, tetapi bagaimana pendapat yang berbeda itu kita satukan dalam visi dimana semangatnya,” kata Wiranto kepada wartawan usai menggelar Rakorsus Tingkat Menteri membahas tentang Caleg Ex Koruptor di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/9) siang.

Oleh karena itu, lanjut Menko Polhukam Wiranto, semua pihak akan meminta kepada Mahkamah Agung untuk melakukan percepatan keputusan terhadap permintaan untuk dapat memutuskan apakah keputusan KPU dengan Peraturan KPU itu ditolak atau dibenarkan.

“Kuncinya tatkala Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa Peraturan KPU itu dibenarkan atau ditolak, itu nanti di situ. Finaslisasinya di situ. Langkah-langkah KPU maupun Bawaslu akan bertumpu kepada keputusan Mahkamah Agung itu,” tegas Wiranto.

Ditambahkan Menko Polhukam, setelah adanya rapat koordinasi ini maka akan ada rapat lanjutan tripartit antara KPU, Bawaslu dan DKPP. Rapat tersebut akan lebih detil untuk merumuskan langkah-langkah apa yang kemudian dapat dilakukan untuk membuat satu langkah ke depan yang adil, tidak merugikan berbagai pihak terutama kepentingan politik nasional, dan bisa mengamankan tahapan-tahapan pemilu yang tidak boleh terhambat.

“Tahapan Pemilu kan sudah dipatok, tidak boleh terhambat karena masalah seperti ini. Kita akan minta kepada MA untuk segera memprioritaskan masalah ini, sehingga keputusan itu memberi kesempatan pada KPU bisa menyelesaikan DCT nya tepat pada tanggal 20 September yang akan datang, keputusan MA tentunya sebelum itu,” kata Menko Polhukam Wiranto.

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, rapat antara KPU, Bawaslu dan DKPP akan dilakukan pada Rabu (5/9). Rapat ini untuk membahas secara teknis termasuk masukan-masukan yang ada dalam rakor hari ini.

“Jadi kalau pertemuan di sini (Kemenko Polhukam) kan melibatkan banyak lembaga negara, mungkin ada perspektif lain, masukan lain, tadi catatan banyak. Besok itu lebih spesifik, hanya penyelenggara pemilu. Besok kita lebih banyak detail tentang teknisnya, termasuk masukan-masukan pada pertemuan hari ini,” kata Arief.

Selain dihadiri oleh Komisioner Bawaslu dan KPU, Rakorsus itu juga dihadiri oleh wakil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Wiranto. (Humas Kemenko Polhukam/ES)

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

6 Manfaat Mujarab Bunga Lawang yang Sayang Dilewatkan

Next Post

Mendeteksi Keparahan Luka Bakar Berdasarkan Derajatnya (Plus Cara Perawatannya)

Related Posts

Alfamidi Raih Penghargaan Human Capital Award 2026
Nasional

Alfamidi Raih Penghargaan Human Capital Award 2026

Oleh: Rizki
Minggu, 10 Mei 2026 / 18:57 WIB
Penyelenggaraan Umrah Kini Bebas Pajak
Nasional

Update Haji 2026: Dua Jemaah RI Meninggal, Puluhan Masih Dirawat di Saudi

Oleh: Rizki
Sabtu, 2 Mei 2026 / 17:14 WIB
SANF Perkenalkan Audiobook untuk Penyandang Disabilitas
Nasional

SANF Perkenalkan Audiobook untuk Penyandang Disabilitas

Oleh: Rizki
Rabu, 29 April 2026 / 21:29 WIB
Inovasi Kemasan Daur Ulang, ALVAboard Jawab Tantangan Pemanasan Global
Nasional

Inovasi Kemasan Daur Ulang, ALVAboard Jawab Tantangan Pemanasan Global

Oleh: Rizki
Rabu, 29 April 2026 / 11:38 WIB
Nasional

Gandeng Anne Avantie, Alfamart Luncurkan Tote Bag “Puspa Kinasih” untuk Perempuan Indonesia

Oleh: Rizki
Kamis, 23 April 2026 / 17:23 WIB
KPK Didesak Tuntaskan Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
Nasional

LSAK Kritik Pelaporan Jubir KPK, Tegaskan Faizal Assegaf Bukan Saksi Ahli

Oleh: wartatangerang.com
Jumat, 17 April 2026 / 20:22 WIB
Next Post
Mendeteksi Keparahan Luka Bakar Berdasarkan Derajatnya (Plus Cara Perawatannya)

Mendeteksi Keparahan Luka Bakar Berdasarkan Derajatnya (Plus Cara Perawatannya)

Discussion about this post












WARTA TERKINI

Persija Cetak Rekor Jumlah Penonton Tertinggi BRI Liga 1 Musim 2024/2025

Dua Gol Adam Alis Antarkan Persib Kalahkan Persija

Minggu, 10 Mei 2026 / 19:05 WIB
Alfamidi Raih Penghargaan Human Capital Award 2026

Alfamidi Raih Penghargaan Human Capital Award 2026

Minggu, 10 Mei 2026 / 18:57 WIB
Tiga Poin Jadi Harga Mati, Persita Incar Rekor Musim Saat Hadapi Persijap

Persijap Bungkam Persita 3-0, Javlon Guseynov Digusur Kartu Merah

Minggu, 10 Mei 2026 / 18:53 WIB
Jaipong, BMX Freestyle hingga Bazaar Kuliner Lokal Ramaikan Petals Urban Market

Jaipong, BMX Freestyle hingga Bazaar Kuliner Lokal Ramaikan Petals Urban Market

Minggu, 10 Mei 2026 / 18:46 WIB
Sambut Anniversary ke-20, Paramount Enterprise Tebar Hadiah Mobil Listrik hingga iPhone 17 Pro

Sambut Anniversary ke-20, Paramount Enterprise Tebar Hadiah Mobil Listrik hingga iPhone 17 Pro

Jumat, 8 Mei 2026 / 17:18 WIB
Tiga Poin Jadi Harga Mati, Persita Incar Rekor Musim Saat Hadapi Persijap

Tiga Poin Jadi Harga Mati, Persita Incar Rekor Musim Saat Hadapi Persijap

Jumat, 8 Mei 2026 / 17:05 WIB
Pekan Krusial BRI Super League 2025/26, El Clasico Persija vs Persib Jadi Sorotan

Pekan Krusial BRI Super League 2025/26, El Clasico Persija vs Persib Jadi Sorotan

Kamis, 7 Mei 2026 / 23:10 WIB
Sachrudin Apresiasi Renovasi Masjid di Aceh, Jadi Simbol Kepedulian Warga Kota Tangerang

Sachrudin Apresiasi Renovasi Masjid di Aceh, Jadi Simbol Kepedulian Warga Kota Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 / 23:02 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang