• Tentang Kami
  • Contact
Selasa, 20 Oktober 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang Kota Tangerang

Bukan Sekadar Administrasi, PBG Jadi Kunci Bangunan Aman dan Sesuai Standar

Oleh: Rizki
Selasa, 20 Oktober 2026 / 20:42 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG, WT – Masyarakat yang berencana membangun rumah, rumah toko (ruko), maupun gedung usaha di Kota Tangerang diimbau untuk memastikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan persyaratan teknis bangunan terpenuhi sebelum memulai pekerjaan konstruksi.

Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Tangerang, Decky Priambodo, menegaskan bahwa PBG bukan sekadar dokumen administratif. Persetujuan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan rencana pembangunan memenuhi ketentuan teknis, keselamatan, serta tata bangunan yang berlaku.

READ ALSO

Layang-Layang Hias Warnai Langit Paramount Petals

HUT ke-394 Kabupaten Tangerang Usung Konsep Khidmat: Tanpa Pesta Artis, Kedepankan Spiritual dan Aksi Sosial

Hal itu disampaikan Decky saat diwawancarai reporter Warta Tangerang di Gedung Pemerintah Kota Tangerang, Selasa (20/10/2026). Ia mengingatkan bahwa kualitas bangunan tidak cukup dinilai dari desain yang menarik maupun konstruksi yang terlihat kokoh, tetapi juga dari aspek keamanan dan kesesuaiannya dengan standar teknis.

Menurutnya, pemenuhan persyaratan bangunan perlu diperhatikan sejak tahap perencanaan, terutama untuk bangunan bertingkat dan bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha. Perencanaan yang tepat dapat membantu mengantisipasi potensi kesalahan konstruksi yang berisiko menimbulkan kerugian lebih besar apabila baru diketahui setelah bangunan berdiri.

Melalui proses pemenuhan persyaratan PBG, rencana bangunan dapat ditinjau dari berbagai aspek, antara lain arsitektur, struktur, serta sistem mekanikal, elektrikal, dan plumbing sesuai kebutuhan. Pemeriksaan tersebut penting untuk mendukung keselamatan penghuni maupun pengguna bangunan.

Decky juga mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap proses pengurusan PBG sebagai penghambat pembangunan. Sebaliknya, pemenuhan persyaratan sejak awal membantu pemilik memastikan rencana bangunan sesuai ketentuan sekaligus mengurangi risiko kendala teknis di kemudian hari.

Pengurusan PBG dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Karena itu, masyarakat perlu menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan, memastikan kejelasan status tanah, serta melengkapi rencana teknis sesuai fungsi dan karakteristik bangunan yang akan didirikan.

Ketentuan mengenai PBG perlu diperhatikan untuk berbagai jenis bangunan, mulai dari rumah tinggal, ruko, perkantoran, hingga fasilitas pendidikan dan kesehatan, sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kebutuhan pembangunan maupun skala bangunan tidak boleh membuat aspek keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan diabaikan.

Pemkot Tangerang berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mengurus PBG sebelum pekerjaan konstruksi dimulai. Kepatuhan tersebut tidak hanya membantu melindungi pemilik dan pengguna bangunan, tetapi juga mendukung terciptanya lingkungan perkotaan yang tertib, aman, dan terencana.

Pada akhirnya, bangunan yang memenuhi persyaratan teknis memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat. Rumah yang aman memberikan ketenangan bagi keluarga, sedangkan ruko dan gedung usaha yang direncanakan dengan baik turut menunjang keselamatan pekerja, pelanggan, serta masyarakat di sekitarnya. (SAM)

Tags: cara mengurus PBGDecky PriambodoDinas Perkimtan Kota Tangerangizin bangunan Kota Tangerangkeselamatan bangunan gedungPBG Kota TangerangPBG rukoPBG rumah tinggalPemerintah Kota Tangerangpengurusan PBG melalui SIMBGPersetujuan Bangunan Gedungsyarat membangun rumahsyarat PBG terbaru

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Muprov VII Kadin Banten, Amal Jayabaya Siap Lanjutkan Kepemimpinan Periode 2026–2031

Next Post

Dewa United Banten Tekuk Persijap 2-0, Nick Kuipers dan Pedro Augusto Jadi Penentu

Related Posts

Layang-Layang Hias Warnai Langit Paramount Petals
Kabupaten Tangerang

Layang-Layang Hias Warnai Langit Paramount Petals

Oleh: Rizki
Minggu, 18 Oktober 2026 / 09:12 WIB
HUT ke-394 Kabupaten Tangerang Usung Konsep Khidmat: Tanpa Pesta Artis, Kedepankan Spiritual dan Aksi Sosial
Kabupaten Tangerang

HUT ke-394 Kabupaten Tangerang Usung Konsep Khidmat: Tanpa Pesta Artis, Kedepankan Spiritual dan Aksi Sosial

Oleh: Rizki
Jumat, 16 Oktober 2026 / 23:12 WIB
Inspirasi Gaya Hidup Sehat di Tangerang, Aryaduta Country Club Hadirkan Sesi Yoga Berlatar Golden Hour
Kabupaten Tangerang

Inspirasi Gaya Hidup Sehat di Tangerang, Aryaduta Country Club Hadirkan Sesi Yoga Berlatar Golden Hour

Oleh: Rizki
Jumat, 16 Oktober 2026 / 09:58 WIB
6.700 Pelari Padati Gemilang KORPRI Night Run 2026 di Gading Serpong
Kabupaten Tangerang

6.700 Pelari Padati Gemilang KORPRI Night Run 2026 di Gading Serpong

Oleh: Rizki
Minggu, 11 Oktober 2026 / 07:02 WIB
Jalan Kiasnawi Kota Tangerang Ditata, PKL Bertahap Dipindahkan ke Pasar Anyar
Kota Tangerang

Jalan Kiasnawi Kota Tangerang Ditata, PKL Bertahap Dipindahkan ke Pasar Anyar

Oleh: Rizki
Kamis, 8 Oktober 2026 / 23:30 WIB
Proyek Rekonstruksi Jalan Ramp Cikokol Tangerang Mencapai 70 Persen
Kota Tangerang

Proyek Rekonstruksi Jalan Ramp Cikokol Tangerang Mencapai 70 Persen

Oleh: Rizki
Rabu, 7 Oktober 2026 / 23:10 WIB
Next Post
Dewa United Banten Tekuk Persijap 2-0, Nick Kuipers dan Pedro Augusto Jadi Penentu

Dewa United Banten Tekuk Persijap 2-0, Nick Kuipers dan Pedro Augusto Jadi Penentu

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Dewa United Banten Tekuk Persijap 2-0, Nick Kuipers dan Pedro Augusto Jadi Penentu

Dewa United Banten Tekuk Persijap 2-0, Nick Kuipers dan Pedro Augusto Jadi Penentu

Selasa, 20 Oktober 2026 / 21:13 WIB
Bukan Sekadar Administrasi, PBG Jadi Kunci Bangunan Aman dan Sesuai Standar

Bukan Sekadar Administrasi, PBG Jadi Kunci Bangunan Aman dan Sesuai Standar

Selasa, 20 Oktober 2026 / 20:42 WIB
Muprov VII Kadin Banten, Amal Jayabaya Siap Lanjutkan Kepemimpinan Periode 2026–2031

Muprov VII Kadin Banten, Amal Jayabaya Siap Lanjutkan Kepemimpinan Periode 2026–2031

Selasa, 20 Oktober 2026 / 17:03 WIB
Semarak HUT ke-26 Provinsi Banten, 80 Tim Terbaik Tampil di Grand Final Festival Baris

Semarak HUT ke-26 Provinsi Banten, 80 Tim Terbaik Tampil di Grand Final Festival Baris

Selasa, 20 Oktober 2026 / 16:59 WIB
Arah Baru Komunikasi Bakom RI Lebih Terbuka, Dialogis dan Kolaboratif

Arah Baru Komunikasi Bakom RI Lebih Terbuka, Dialogis dan Kolaboratif

Senin, 19 Oktober 2026 / 07:50 WIB
Carsthetic Night Market Vol. 2 Hampton Square Padukan Otomotif dan Gaya Hidup

Carsthetic Night Market Vol. 2 Hampton Square Padukan Otomotif dan Gaya Hidup

Minggu, 18 Oktober 2026 / 12:34 WIB
Derby Panas di Indomilk Arena, Persita Bidik Poin Penuh Lawan Persija

Pendekar Cisadane Tumbangkan Persija 3-2, Rekor Tak Terkalahkan Persita Berlanjut

Minggu, 18 Oktober 2026 / 09:43 WIB
Jean-Paul van Gastel Korban Pertama Kerasnya Persaingan BRI Super League

Jean-Paul van Gastel Korban Pertama Kerasnya Persaingan BRI Super League

Minggu, 18 Oktober 2026 / 09:35 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang