TANGERANG, WT – Program keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digulirkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mendapat respons positif dari masyarakat. Sejak mulai berlaku pada 18 Agustus 2026, pelayanan pembayaran di Samsat Cikokol terlihat ramai oleh wajib pajak yang ingin menyelesaikan kewajiban kendaraannya.
Antusiasme tersebut tidak hanya datang dari masyarakat yang hendak membayar pajak tepat waktu, tetapi juga pemilik kendaraan yang sebelumnya memiliki tunggakan. Program ini dinilai menjadi kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban dengan beban pembayaran yang lebih ringan.
Kepala Samsat Cikokol, Awal Pasenggong, mengapresiasi masyarakat yang telah memanfaatkan program keringanan tersebut. “Terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang sudah memanfaatkan program ini. Kami melihat antusiasme masyarakat cukup baik untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya,” ujar Awal.
Menurut Awal, kebijakan tersebut memberikan peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan keringanan sekaligus menertibkan administrasi kendaraan. Salah satu fasilitas yang diberikan Pemprov Banten berupa pembebasan 100 persen denda PKB. Selain itu, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun yang telah terlewat juga mendapatkan pembebasan 100 persen.
Kesempatan Tingkatkan Kepatuhan Pajak
Awal berharap masyarakat terus memanfaatkan kemudahan yang diberikan pemerintah. Tingginya minat wajib pajak, menurutnya, menjadi indikasi positif terhadap meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. “Harapan kami masyarakat tidak hanya memanfaatkan program ini, tetapi ke depannya semakin tertib membayar pajak kendaraan tepat waktu,” kata Awal.
Ia menambahkan, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang berperan dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Banten. Karena itu, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan turut memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Awal kembali mengajak masyarakat yang belum memanfaatkan program tersebut agar segera menggunakan kesempatan keringanan yang telah disediakan Pemprov Banten. “Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang sudah datang dan memanfaatkan program keringanan ini. Bagi yang belum, silakan segera manfaatkan kesempatan tersebut,” terangnya.
Ada Diskon Pokok Pajak Kendaraan
Tak hanya penghapusan denda, program keringanan pajak kendaraan di Banten juga menghadirkan insentif bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo. Masyarakat yang memenuhi ketentuan tersebut dapat memperoleh diskon 5 persen dari pokok PKB. Insentif ini diharapkan semakin mendorong kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan secara tepat waktu.
Farida, salah seorang wajib pajak yang ditemui di Samsat Cikokol, mengaku terbantu dengan adanya program tersebut. Ia menilai pembebasan denda membuat pembayaran tunggakan menjadi lebih terjangkau. “Saya sangat terbantu dengan adanya program ini. Apalagi denda pajak kendaraan dibebaskan, jadi bisa lebih ringan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Raharjo. Menurutnya, program keringanan dari Pemprov Banten dapat menjadi pemicu bagi masyarakat yang sebelumnya menunda pembayaran pajak agar segera mengurus kewajibannya. “Bagus sekali ada program seperti ini. Masyarakat jadi terdorong untuk membayar pajak dan mengurus administrasi kendaraan,” katanya. (KEY)
















Discussion about this post