TANGERANG, WT – Seorang pria berinisial J ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah di kawasan Kapling Pinang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (5/3/2026) malam. Korban diduga menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh istri sirinya berinisial EM.
Kapolresta Tangerang, Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa terduga pelaku telah menyerahkan diri kepada pihak kepolisian sehari setelah kejadian.
“Terduga pelaku merupakan istri korban dan yang bersangkutan telah menyerahkan diri kepada pihak kepolisian,” ujar Kapolresta Tangerang tersebut, Sabtu (7/3/2026).
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepada penyidik, peristiwa itu bermula ketika korban pulang ke rumah sekitar pukul 18.00 WIB setelah beraktivitas. Saat itu korban diketahui baru selesai mandi dan melihat istri serta ibu mertuanya tengah bersiap melaksanakan salat.
Korban kemudian marah karena merasa permintaannya untuk disiapkan pakaian tidak dipenuhi. Situasi tersebut memicu cekcok antara korban dengan penghuni rumah.
Pertengkaran semakin memanas ketika korban menyampaikan keinginannya untuk kembali menikah lagi. Ucapan tersebut memicu emosi dan memperkeruh suasana di dalam rumah.
Dalam kondisi marah, korban disebut merusak lemari kaca yang berada di dalam kamar. Situasi yang semakin tegang membuat terduga pelaku panik dan mengambil sebilah golok dari dalam lemari.
Golok tersebut kemudian disabetkan beberapa kali ke arah korban hingga korban terkapar di dalam kamar. Korban diketahui meninggal dunia tidak lama setelah kejadian tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, motif peristiwa ini diduga dipicu oleh konflik rumah tangga yang berkaitan dengan rencana korban untuk menikah lagi.
Saat ini, pihak Polresta Tangerang masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Polisi juga telah mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang digunakan dalam peristiwa tersebut serta memeriksa sejumlah saksi.
Kapolresta Tangerang menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sementara proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara lengkap kronologi kejadian. (RIK)















Discussion about this post