TANGERANG, WT – Setelah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, penyidik dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang kembali menetapkan tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait sistem pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.
Kejari Kabupaten Tangerang resmi menetapkan serta menahan WA, seorang operator di DPMPD Kabupaten Tangerang, yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Penetapan ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: 617/M.6.12/Fd.1/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025.
“Kami melakukan penahanan setelah mendapatkan cukup bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka WA dalam penyimpangan sistem pencairan APBDes Tahun Anggaran 2024,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra pada Kamis, (13/2/2025).
WA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 13 Februari 2025 hingga 4 Maret 2025, di Rutan Klas II B Serang,” tambah Doni.
Doni juga menjelaskan bahwa WA tidak bertindak sendirian, melainkan bekerja sama dengan dua tersangka lainnya, yakni AI dan HK, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.271.596.502.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Kejari Kabupaten Tangerang untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dalam skandal korupsi yang merugikan daerah tersebut. (RIK)
Discussion about this post