• Tentang Kami
  • Contact
Sabtu, 25 Juli 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang Kabupaten Tangerang

DPRD Kabupaten Tangerang Paparkan Pentingnya Pembentukan Perda

Oleh: Rizki
Selasa, 14 November 2023 / 16:42 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG, WT – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tangerang melaksanakan rapat Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 pada 06-07 November 2023 di hotel Royal Palm, Jakarta. Baik eksekutif dan legislatif mengusulkan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Raperda yang akan dibahas pada tahun 2024 mendatang.

Berdasarkan Permendagri No. 80 Tahun 2015 Pasal 1 angka 13, Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. Peraturan Daerah Kabupaten yang merupakan Peraturan Perundang-Undangan (PUU) dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Bupati.

READ ALSO

Mencekam! Pelaku Curanmor Bersenjata Api Nekat Tembak Satpam di Citra Raya

Dampak Kemarau Panjang: 6 Kecamatan di Tangerang Ajukan Bantuan Air Bersih, BPBD Siagakan Armada

“Peraturan Perundang-Undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-Undangan,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tangerang, Ahmad Syahril.

Ia menambahkan dalam penyusunan Propemperda perlu memperhatikan beberapa prinsip, seperti Peraturan Daerah dilarang bertentangan dengan PUU yang lebih tinggi; Peraturan Daerah dilarang bertentangan dengan kepentingan umum; Peraturan Daerah dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau PUU yang lebih tinggi; Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan Perda lainnya; Peraturan daerah dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; serta Peraturan Daerah menampung kondisi khusus daerah atau karakteristik daerah dan penjabaran lebih lanjut dari PUU yang lebih tinggi.

“Mengacu pada Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 12 tahun 2011, terdapat beberapa hal yang harus termuat dalam Propemperda, yaitu judul Rancangan Peraturan Daerah, materi yang diatur, dan keterkaitan dengan PUU lainnya. Berkenaan dengan poin terakhir, keterangan mengenai konsepsi Raperda meliputi latar belakang dan tujuan penyusunan; sasaran yang ingin diwujudkan; pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan jangkauan dan arah pengaturan,” ujar Syahril.

Syahril mengingatkan akan pentingnya Propemperda dalam menentukan kebijakan hukum dan menunjang pembangunan daerah. DPRD bersama Pemkab Tangerang melalui Bupati harus bersinergi dan secara bersama-sama menginventarisir permasalahan yang membutuhkan pemecahan melalui Pembentukan Peraturan Daerah ataupun merencanakan Pembangunan Daerah melalui Perencanaan Pembangunan lewat Peraturan Daerah.

Perwakilan Kemenkumham kantor wilayah provinsi Banten Hafiz turut menyampaikan bahwa dalam menentukan Propemperda harus memperhatikan skala prioritas yang meliputi perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; rencana pembangunan daerah; penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; dan aspirasi Masyarakat. Adapun penyusunan dan penetapan Propemperda mempertimbangkan realisasi Propemperda dengan Perda yang ditetapkan setiap tahun dengan penambahan paling banyak 25% dari jumlah rancangan Perda yang ditetapkan pada tahun sebelumnya. (RIK)

Tags: DPRD Kabupaten TangerangPemkab TangerangPerda Kabupaten TangerangWarta Tangerang

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Bertemu Presiden Biden, Presiden Jokowi Ajak Kemitraan Indonesia-AS Berkontribusi untuk Perdamaian Global

Next Post

Hari Listrik Nasional Ke-78: Enlit Asia 2023 Resmi Dibuka, Targetkan Net Zero Emission pada 2060

Related Posts

Mencekam! Pelaku Curanmor Bersenjata Api Nekat Tembak Satpam di Citra Raya
Kabupaten Tangerang

Mencekam! Pelaku Curanmor Bersenjata Api Nekat Tembak Satpam di Citra Raya

Oleh: Rizki
Jumat, 24 Juli 2026 / 20:22 WIB
Dampak Kemarau Panjang: 6 Kecamatan di Tangerang Ajukan Bantuan Air Bersih, BPBD Siagakan Armada
Kabupaten Tangerang

Dampak Kemarau Panjang: 6 Kecamatan di Tangerang Ajukan Bantuan Air Bersih, BPBD Siagakan Armada

Oleh: Rizki
Jumat, 24 Juli 2026 / 20:14 WIB
Puluhan Tim Ramaikan Lomba Dayung Perahu Naga Festival Cisadane 2026,
Kota Tangerang

Puluhan Tim Ramaikan Lomba Dayung Perahu Naga Festival Cisadane 2026,

Oleh: Rizki
Jumat, 24 Juli 2026 / 19:06 WIB
Festival Cisadane 2026 Dibuka Spektakuler, Suguhkan Atraksi Budaya di Atas Sungai Cisadane
Kota Tangerang

Festival Cisadane 2026 Dibuka Spektakuler, Suguhkan Atraksi Budaya di Atas Sungai Cisadane

Oleh: Rizki
Kamis, 23 Juli 2026 / 09:02 WIB
Masuki Tahap Uji, Selangkah Lagi Akses Tol Langsung KM 25 Beroperasi
Kabupaten Tangerang

Masuki Tahap Uji, Selangkah Lagi Akses Tol Langsung KM 25 Beroperasi

Oleh: Rizki
Selasa, 21 Juli 2026 / 08:28 WIB
Antisipasi Dampak Asap TPA Jatiwaringin, Indah Kiat Tangerang Salurkan 35 Ribu Masker
Kabupaten Tangerang

Antisipasi Dampak Asap TPA Jatiwaringin, Indah Kiat Tangerang Salurkan 35 Ribu Masker

Oleh: Rizki
Rabu, 8 Juli 2026 / 22:13 WIB
Next Post
Hari Listrik Nasional Ke-78: Enlit Asia 2023 Resmi Dibuka, Targetkan Net Zero Emission pada 2060

Hari Listrik Nasional Ke-78: Enlit Asia 2023 Resmi Dibuka, Targetkan Net Zero Emission pada 2060

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Mencekam! Pelaku Curanmor Bersenjata Api Nekat Tembak Satpam di Citra Raya

Mencekam! Pelaku Curanmor Bersenjata Api Nekat Tembak Satpam di Citra Raya

Jumat, 24 Juli 2026 / 20:22 WIB
Dampak Kemarau Panjang: 6 Kecamatan di Tangerang Ajukan Bantuan Air Bersih, BPBD Siagakan Armada

Dampak Kemarau Panjang: 6 Kecamatan di Tangerang Ajukan Bantuan Air Bersih, BPBD Siagakan Armada

Jumat, 24 Juli 2026 / 20:14 WIB
Puluhan Tim Ramaikan Lomba Dayung Perahu Naga Festival Cisadane 2026,

Puluhan Tim Ramaikan Lomba Dayung Perahu Naga Festival Cisadane 2026,

Jumat, 24 Juli 2026 / 19:06 WIB
Musim Ini Persib Diisi 11 Pemain Asing

Musim Ini Persib Diisi 11 Pemain Asing

Jumat, 24 Juli 2026 / 19:00 WIB
Alfamidi Bagikan Lebih dari 160 Ribu Telur untuk Tekan Stunting di 15 Provinsi

Alfamidi Bagikan Lebih dari 160 Ribu Telur untuk Tekan Stunting di 15 Provinsi

Jumat, 24 Juli 2026 / 18:31 WIB
AZKO Bintaro Xchange Mall 2 Hadirkan Promo Eksklusif, Belanja Mulai Rp1 Juta Bisa Bawa Pulang Vacuum Cleaner

AZKO Bintaro Xchange Mall 2 Hadirkan Promo Eksklusif, Belanja Mulai Rp1 Juta Bisa Bawa Pulang Vacuum Cleaner

Kamis, 23 Juli 2026 / 21:35 WIB
Nikmati Staycation Bertema PAW Patrol di Herloom Hotel BSD, Mulai Rp1,4 Jutaan

Nikmati Staycation Bertema PAW Patrol di Herloom Hotel BSD, Mulai Rp1,4 Jutaan

Kamis, 23 Juli 2026 / 19:06 WIB
Festival Cisadane 2026 Dibuka Spektakuler, Suguhkan Atraksi Budaya di Atas Sungai Cisadane

Festival Cisadane 2026 Dibuka Spektakuler, Suguhkan Atraksi Budaya di Atas Sungai Cisadane

Kamis, 23 Juli 2026 / 09:02 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang