TANGERANG, WT – BRG (26) dicokok Polrestro Tangerang Kota di kawasan Cipondoh lantaran kedapatan belanja menggunakan uang palsu.
Pelaku menggunakan uang palsu untuk bermain permainan lempar gelang di sebuah pasar malam. Pedagang menyadari uang yang diterimanya palsu. Alhasil, pedagang yang curiga melaporkan pelaku ke polisi pada Sabtu, (20/5/2023).
“Petugas berhasil mengamankan uang pecahan Rp100.000 dengan total Rp10.300.000m,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho pada Senin, (22/5/2023).
Menurut Kapolres, korban bersama warga kemudian melapor ke Mapolsek Cipondoh. Polisi yang saat itu sedang melaksanakan patroli mendatangi lokasi dan langsung mengamankan pelaku.
“Setelah dilakukan penggeledahan ternyata didapati uang palsu lain senilai Rp1,4 juta di saku pelaku,” ucapnya.
Tak sampai disitu, Zain mengungkapkan pihaknya kemudian mengembangkan dengan menginterogasi pelaku. Dari pengakuannya, BRG menyebut masih menyimpan uang palsu lainnya di rumah kontrakannya. Di lokasi tersebut polisi menyita uang palsu senilai Rp8.900.000, yang disimpan didalam lemari pakaian dan boks uang.
“Jadi, total uang palsu yang diamankan dari pelaku sejumlah Rp10.300.000 dalam pecahan seratus ribu rupiah,” tandas Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP dan Pasal 36 Undang-Undang No 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (KEY)



















Discussion about this post