• Tentang Kami
  • Contact
Jumat, 1 Mei 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang Kota Tangerang

Bobol Showroom Mobil, Ucok dan Eca Diciduk Polisi

Oleh: Rizki
Jumat, 30 September 2022 / 13:05 WIB
Ilustrasi pencurian. (NET)

Ilustrasi pencurian. (NET)

Share on FacebookShare on Twitter

WARTA TANGERANG – Berpura-pura membeli mobil di sebuah showroom di Jalan Imam Bonjol No 60, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang Ucok dan Eca nekat mencuri uang di tempat penjualan mobil tersebut.

Sebelum melakukan pencurian para pelaku sempat datang berpura-pura membeli mobil pada Senin (26/9/2022) sekira pukul 17.00 WIB. Bahkan mereka sempat test drive Toyota Agya warna kuning. Setelahnya, pemilik showroom menyimpan kunci mobil di laci meja kerjanya. Kemudian, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak kunci gembok ruko showroom setelah tutup.

READ ALSO

Upacara HUT Damkar dan Satpol PP, Sachrudin Soroti Peran Mitigasi Bencana

Bupati Tangerang Pimpin Apel Pasukan Pengamanan May Day

“Sekira jam 19.30 showroom ditutup pemilik. Keesokan harinya saat akan membuka showroom, pemilik kaget mengetahui rolling door sudah dalam keadaan rusak dan terbuka,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho pada Jumat, (30/9/2022).

Atas laporan tersebut, Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Metro Tangerang Kota kemudian mengumpulkan keterangan para saksi-saksi dan memeriksa rekaman CCTV maupun jalur lintasan yang dilalui oleh para pelaku.

“Pelaku berhasil kita identifikasi identitas dan tempat persembunyiannya, kita tangkap berikut barang bukti mobil Agya serta alat yang digunakan untuk membongkar kunci showroom, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut,” terangnya.

Atas perbuatannya, keduanya tersangka akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 7 tahun. (SOL)

Tags: PencurianPolrestro TangerangShowrrom MobilWarta Tangerang

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Empat Pelaku Perampokan Toko Emas ITC BSD Ditangkap

Next Post

Pelaku Perampokan Toko Emas ITC BSD Diringkus, Polisi Sita Dua Senjata Api

Related Posts

Upacara HUT Damkar dan Satpol PP, Sachrudin Soroti Peran Mitigasi Bencana
Kota Tangerang

Upacara HUT Damkar dan Satpol PP, Sachrudin Soroti Peran Mitigasi Bencana

Oleh: Rizki
Kamis, 30 April 2026 / 20:45 WIB
Bupati Tangerang Pimpin Apel Pasukan Pengamanan May Day
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Pimpin Apel Pasukan Pengamanan May Day

Oleh: Rizki
Kamis, 30 April 2026 / 20:38 WIB
Destinasi Eduwisata, KWT Binaan Indah Kiat Tangerang Dikunjungi Anak TK
Kota Tangsel

Destinasi Eduwisata, KWT Binaan Indah Kiat Tangerang Dikunjungi Anak TK

Oleh: Rizki
Kamis, 30 April 2026 / 17:21 WIB
Disdukcapil Kota Tangerang Jemput Bola ke Lapas, 109 Warga Binaan Rekam KTP-el
Kota Tangerang

Disdukcapil Kota Tangerang Jemput Bola ke Lapas, 109 Warga Binaan Rekam KTP-el

Oleh: Rizki
Senin, 27 April 2026 / 19:25 WIB
Tingkatkan Pendapatan Daerah, Sosialisasi Pajak Banten Menyasar Warga Kota Tangerang
Kota Tangerang

Tingkatkan Pendapatan Daerah, Sosialisasi Pajak Banten Menyasar Warga Kota Tangerang

Oleh: Rizki
Jumat, 24 April 2026 / 13:16 WIB
GASPOL! Langkah Strategis Wabup Tangerang Amankan Stok Bahan Pokok dan Stabilisasi Ekonomi
Kabupaten Tangerang

GASPOL! Langkah Strategis Wabup Tangerang Amankan Stok Bahan Pokok dan Stabilisasi Ekonomi

Oleh: Rizki
Kamis, 23 April 2026 / 17:13 WIB
Next Post
Pelaku Perampokan Toko Emas ITC BSD Diringkus, Polisi Sita Dua Senjata Api

Pelaku Perampokan Toko Emas ITC BSD Diringkus, Polisi Sita Dua Senjata Api

Discussion about this post












WARTA TERKINI

Jadwal Lengkap BRI Super League 2025/26 Pekan Perdana, Sabtu 9 Agustus

Dihempaskan Persib, Bhayangkara Presisi Lampung Tumbangkan Dikandang

Kamis, 30 April 2026 / 21:19 WIB
Upacara HUT Damkar dan Satpol PP, Sachrudin Soroti Peran Mitigasi Bencana

Upacara HUT Damkar dan Satpol PP, Sachrudin Soroti Peran Mitigasi Bencana

Kamis, 30 April 2026 / 20:45 WIB
Bupati Tangerang Pimpin Apel Pasukan Pengamanan May Day

Bupati Tangerang Pimpin Apel Pasukan Pengamanan May Day

Kamis, 30 April 2026 / 20:38 WIB
Ungkapan Perasaan Aleksa Andrejic Jadi Pahlawan saat Persita Comeback Kalahkan Persijap

Gol Cepat Aleksa Andrejic Bawa Persita Tundukkan PSIM 1-0 di Bantul

Kamis, 30 April 2026 / 17:58 WIB
Rayakan HUT Jakarta, Ascott Hadirkan Promo Staycation Mulai Rp499 Ribu

Rayakan HUT Jakarta, Ascott Hadirkan Promo Staycation Mulai Rp499 Ribu

Kamis, 30 April 2026 / 17:31 WIB
Destinasi Eduwisata, KWT Binaan Indah Kiat Tangerang Dikunjungi Anak TK

Destinasi Eduwisata, KWT Binaan Indah Kiat Tangerang Dikunjungi Anak TK

Kamis, 30 April 2026 / 17:21 WIB
Meriah! 40 Peserta Ramaikan Fashion Show Kartini di Atria Gading Serpong

Meriah! 40 Peserta Ramaikan Fashion Show Kartini di Atria Gading Serpong

Kamis, 30 April 2026 / 09:12 WIB
SANF Perkenalkan Audiobook untuk Penyandang Disabilitas

SANF Perkenalkan Audiobook untuk Penyandang Disabilitas

Rabu, 29 April 2026 / 21:29 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang